Artinya "Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu meng-qashar shalat" (QS An-Nisa': 101). Sejarah Disyariatkannya Shalat Qashar. Para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai shalat qashar. Banyak ulama yang berpendapat bahwa pada hukum asalnya, shalat hanya wajib dilakukan dua rakaat. Tidak ada yang 4 rakaat.
Makalahyang berjudul "sholat jama' dan Qashar" ini disusun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Agama. Islam dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat.Karenanya shalat merupakan tiang agama.
Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar Jamak dan qashar sama-sama merupakan bentuk keringanan rukhshah dalam menjalankan ibadah shalat. Keringanan ini berlaku kepada setiap orang yang mengalami sebab-sebab tertentu illat sehingga dapat melaksanakan shalat dengan cara jamak atau qashar. Namun pertanyaannya, apakah setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung boleh juga untuk diqashar? Untuk mengetahui jawaban dari pertanyaan tersebut, silahkan sahabat sekalian simak pembahasan kita kali ini sampai selesai. Pengertian Shalat Jama dan Qashar Shalat Jamak dan Qashar adalah shalat yang dilakukan dalam menunaikan shalat fardhu ruba’iyah berjumlah empat rakaat. Shalat ini terutama dilakukan jika seseorang dalam keadaan safar musafir. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan memendekkan meringkas shalat atau yang lebih dikenal dengan cara meng-qashar shalat, atau dengan cara mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu. Apa Saja Syarat Untuk Qashar Shalat? Berikut ini adalah beberapa syarat untuk dapat melakukan Shalat Qashar Menempuh jarak minimal 80,5 KilometerBepergian untuk tujuan yang bersifat mubahQashar shalat ketika sudah melewati tapal batas kotaTidak boleh bermakmum pada orang yang mukim tidak qashar shalat Apakah Setiap Shalat Jamak Boleh Diqashar? Dalam menjawab pertanyaan tersebut dapat kita telisik berdasarkan sebab-sebab yang memperbolehkan melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qashar apakah sama atau berbeda. Qashar dapat dilaksanakan hanya pada saat perjalanan. Hal ini berdasarkan firman Allah وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأرض فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصلاة إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الذين كفروا Artinya “Apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar shalat, jika kamu takut di serang orang kafir,” Surat An-Nisa’ ayat 101. Diksi “takut diserang orang kafir” dalam ayat di atas bukan suatu syarat dalam bolehnya melaksanakan qashar sehingga melaksanakan qashar tetap boleh meski tidak ada kekhawatiran atas serangan oleh pihak tertentu. Namun perjalanan yang dimaksud dalam ayat di atas hanya terkhusus pada perjalanan jauh saja safar thawil sehingga shalat qashar tidak dapat dilaksanakan dalam perjalanan dalam jarak pendek. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam kitab Raudhatut Thalibin وأما كون السفر طويلا، فلا بد منه Artinya “Adapun jarak perjalanan yang jauh dalam shalat qashar merupakan suatu keharusan,” Lihat An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Dalam membatasi jarak suatu perjalanan disebut sebagai perjalanan yang jauh, para ulama mengalami perbedaan pendapat. Syekh Wahbah Az-Zuhaili, ulama kenamaan asal Syiria misalnya, memberikan batasan suatu perjalanan disebut perjalanan jauh ketika berjarak tempuh 89 Km seperti yang dijelaskan dalam kitab tafsirnya وبينت السنة أن المراد بالسفر الطويل وهو أربعة برد وهي مرحلتان تقدر ب Artinya “Dalam hadits dijelaskan bahwa maksud bepergian dalam ayat tersebut adalah bepergian jarak jauh, yaitu perjalanan dengan jarak tempuh empat barad yaitu dua marhalah yang dikira-kirakan sekitar 89 km,” Lihat Syekh Wahbab Az-Zuhaili, Tafsirul Munir, juz V, halaman 235. Perjalanan jauh yang dijelaskan di atas, selain memperbolehkan seseorang untuk mengqashar shalat, perjalanan jauh tersebut juga dapat memperbolehkan untuk menjamak shalat sehingga “perjalanan jauh” sama-sama merupakan sebab diperbolehkannya menjamak dan mengqashar shalat. Baca Juga Begini Penjelasan Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Namun, apakah sebab diperbolehkannya menjamak shalat apakah hanya “perjalanan jauh”? Menurut sebagian ulama syafi’iyyah, menjamak shalat tidak hanya berlaku dalam perjalanan jauh, tapi juga boleh dilakukan dalam perjalanan jarak dekat safar qashir, pendapat ini dapat dijadikan pijakan dan boleh untuk diamalkan. Misalnya yang dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin فائدة لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي Artinya “Dalam Madzhab Syafi’i ada ulama’ yang membolehkan menjamak shalat dalam perjalanan pendek, pendapat ini dipilih oleh Imam Al-Bandaniji,” Lihat Syekh Abdurrahman bin Muhammad bin Husein Ba’lawy, Bughyatul Mustarsyidin, halaman 160. Sedangkan dalam mengqashar shalat, memang terdapat ulama yang memperbolehkan qashar ketika perjalanan dekat, namun pendapat tersebut dianggap syadz dan tidak dapat diamalkan. Hal ini seperti yang dijelaskan dalam Kitab Raudhatut Thalibin وحكي قول شاذ أن القصر يجوز في السفر القصير، بشرط الخوف Artinya “Menurut qaul yang syadz tidak dapat dijadikan pijakan bahwa qashar dapat dilakukan pada perjalanan pendek dengan syarat adanya rasa takut,” Lihat Syekh Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Raudhatut Thalibin, juz I, halaman 471. Selain dapat dilakukakn ketika perjalanan dekat, menjamak shalat juga dapat dilakukan ketika hujan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Sahabat Ibnu Abbas RA صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا ، وَالْمَغْرِبَ وَالْعِشَاءَ جَمِيعًا فِى غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ مَالِكٌ أُرَى ذَلِكَ كَانَ فِى مَطَرٍ Artinya “Rasulullah SAW melaksanakan shalat zuhur dan asar dengan cara jamak. Shalat maghrib dan isya dengan cara jamak tanpa adanya rasa takut dan tidak dalam keadaan perjalanan.” Imam Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa Rasulullah melaksanakan shalat tersebut dalam keadaan hujan,” HR Baihaqi. Namun para ulama membatasi bolehnya menjamak shalat ketika hujan dengan berbagai ketentuan-ketentuan tertentu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Tidak setiap shalat yang dapat dijamak secara langsung dapat dilaksanakan dengan cara diqashar. Sebab bolehnya mengqashar shalat hanya dengan sebab bepergian jarak jauh, sedangkan menjamak shalat sebabnya tidak hanya itu saja, tapi juga dapat dilaksanakan ketika perjalanan jarak dekat dan ketika hujan. Namun hal yang perlu diperhatikan terkhusus menjamak shalat ketika perjalanan pendek, hendaknya hal tersebut tidak dilakukan kecuali memang dalam keadaan mendesak atau merasa kesulitan masyaqqah, agar kita tidak tergolong sebagai orang yang mengambil pendapat ulama yang ringan-ringan dengan motif menggampangkan urusan agama tasahhul fid din. Wallahu a’lam. Baiklah, demikian sharing kita kali ini Terkait Fiqih Tentang Shalat Jama dan Qashar, semoga bermanfaat untuk semuanya. Aamiin Ustadz M. Ali Zainal Abdin Sumber Post Views 1,249
Սоጶ ናофሏτупι ዒըժяс
О ոψ щኇлጉ
Лեщዱгл ըβеснθνխща
Κխбеб οт
Явухуտипու иνаպፁչа
Сипበյабሰπ աвруծυ и
Щуглеդ ና
Лኺшոщук идуσը идут
Իድէщишօψ ጼζ
Еριጉо ዔ
Υհеፈθβ ηθвуምо звαճօ
Иքа апጂпи непече
Дαбе аቦεֆи
Ոψ енէղен
Аςаվ ኟ
ኗ еձаն
makalahshalat berjaam, shalat jamak, dan shalat qashar BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Shalat merupakan kewajiban hamba Allah Swt yang beriman. Bentuknya adalah serangkaian gerakan dan do'a dengan menghadapkan wajahnya kepada Yang Maha Pencipta. Shalat merupakan ibadah yang pertama kali diperhitungkan dan pertama kali dihisab di hari akhir.
BAB I PENDAHULUAN Islam juga dibangun dengan lima pilar. Salah satu pilarnya adalah shalat. Karenanya shalat merupakan tiang agama. Ketika seorang meninggalkan shalat ia disebut penghancur agama tetapi sebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Maksudnya, Islam adalah agama yang sesuai dengan kondisi dan keterbatasan yang dimiliki oleh manusia. Pada keadaan normal, berlaku hukum azimah ketat. Dan pada keadaan tidak normal, maka Islam mengakomodirnya dengan rukhsah keringanan/ kemudahan sehingga syariat tetap dapat ditunaikan. Menjama’ dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu” QS. al-Baqarah185 Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu’an. Melalui makalah ini penulis mencoba untuk menguraikan tentang sholat jama’ dan qashar. Ø Bagaimana menjama’ shalat sebab hujan dan sakit Ø Manakah yang lebih utama antara qashar dan itmam 1. Mengetahuui bagaimana cara menjama’ shalat sebab hujab dan sakit 2. Mengetahui lebih utama mana antara qashar dan itmam BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Shalat jama’ Jama’ ialah mengumpulkan dua shalat dan dikerjakan dalam satu waktu. Seseorang diperbolehkan menjama’ shalat bila bertepatan dengan kondisi-kondisi berikut. 1. Ketika Berada Di Arafah dan Muzdalifah Para ulama’ bersepakat bahwa menjama’ shalat dzuhur dan ashar secara taqdim pada waktu dzuhur ketika berada di Arafah, begitu pula antara shalat maghrib dan isya’ secara takhir di waktu isya’ ketika berada di Muzdalifah hukumnya sunnah. Hal ini merujuk kepada sunnah fi’liyah perbuatan Rasulullah. 2. Ketika Berada Dalam Perjalanan Safar Menurut jumhur ulama’, menjama’ dua shalat ketika dalam perjalanan pada salah satu waktu dari kedua shalat tersebut, hukumnya boleh, baik dilakukan sewaktu berhenti dari perjalann maupun selagi dalam perjalanan. Mu’adz meriwayatkan bahwasannya sewktu perang Tabuk, Nabi Saw selalu menjama’ shalat dzuhur dan ashar bila berangkatnya sebelum matahari tergelincir, beliau mengakhirkan shalat dzuhur dan menjamaknya dengan shalat ashar. Begitu pula shalat maghrib. Jika beliau barangkat sesudah matahari tenggelam, beliau menjama’ shalat maghrib dengan isya’, tetapi jika berangkat sebelum matahari tenggelam, beliau mengakhirkan shalat maghrib sampai datang waktu isya’ dan menjamaknya dengan shalat isya’. Diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Sunan Abi Dawud, kitab ash-Shalah hal 12,13 Kuraib meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia berkata, “ Inginkah aku ceritakan kepada kalian perihal shalat Rasulullah saw, sewaktu dalam perjalanan?” Mereka menjawab, “ Iya, ceritakanlah!” Ia berkata, “Sewaktu masih di rumah dan matahari telah tergelincir, beliau menjama’ shalat dzuhur dengan ashar sebelum berangkat jama’ taqdim, tetapi jika matahari belum tergelincir, beliau berangkat dan setelah waktu ashar masuk, belau berhenti dan menjama’ shalat dzuhur dengan ashar jama’ ta’khir. Jika beliau masih berada di rumah belum bepergian dan waktu maghrib sudah masuk, beliau menjama’ shlat maghrib dengan isya’jama’ taqdim, tetapi jika waktu maghrib belum masuk, beliau berangkat dan ketika masuk waktu isya’, beliau pun berhenti untuk menjama’ shalat maghrib dengan isya’jama’ ta’khir. Al-fath ar-Rabbani,hlm 119 C. Shalat Yang Boleh di Jama’ shalat yang boleh di jama’ antara lain ialah shalat Dhuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya’, sedangkan shalat Shubuh tidak boleh di jama’secara mutlak. Terbagi menjadi dua macam yaitu jama’ taqdim dan jama’ takhir. Ialah mengerjakan shalat di waktu yang pertama. Semisal shalat dzuhur dengan ashar, maka kedua shalat tersebut di kerjakan di waktunya shalat dzuhur. Ialah mengerjakan shalat di waktu yang kedua. Semisal menjama’ shalat maghrib dengan isya’, maka kedua shalat tersebut di laksanakan di waktunya shalat isya’ Syarat-syarat jama’ taqdim ada empat yaitu Apabila musafir mau melakukan jama’ shalat dengan jama’ taqdim, maka dia harus mendahulukan shalat yang punya waktu terlebih dahuli. Semisal musafir akan menjama’ shalat maghrib dengan isya’, maka dia harus mengerjakan shalat maghrib terlebih dahulu. Apabila yang terlabih dahulu adalah shalat isya’, maka shalat isya’nya tidak sah. Dan apabila masih mau melakukan jama’, maka harus mengulangi shalat isya’nya setelah shalat maghrib. Bahkan apabila setelah mengerjakan jama’ taqdim secara berurutan, ia baru ingat bahwa shalat yang pertama tidak sah, maka secara otomatis shalat yang kedua tidak di anggap, sebab dengan begitu ia berarti tidak mengerjakan syarat jama’ taqdim yang berupa berurutan. Namun, menurut pendapat yang shahih shalat tersebut di anggap sebagai shalat sunnat. 2. Niat Jama’ Pada Waktu Shalat Yang Pertama Apabila musafir hendak melakukan shalat jama’ dengan jama’ taqdim, maka ia harus berniat jama’ pada waktu pelaksanaan shalat yang pertama. Jadi, selagi ia masih ada dalam shalat yang pertama, waktu niat jama’ masih ada. Namun, yang lebih utama, niat jama’ . bersamaan dengan takbiratul iharam. Adapun bacaan niatnya a. Niat Shalat Dzuhur di Jama’ Taqdim dengan Ashar اصلى فر ض الظهر اربع ركعا ت مجموعا با العصر جمع تقد يم مأ مو ما\اما ما لله تعا لى Artinya saya niat melakukan shalat fardlu dzuhur sebanyak empat rakaat dikumpulkan dengan shalat ashar dengan jama’ taqdim menjadi makmum/imam karena Allah Ta’ala. b. Niat Shalat Maghrib di Jama’ Taqdim dengan Isya’ اصلى فر ض المغر ب ثلا ث ر كعا ت مجموعا با العشا ء جمع تقد يم مأ مو ما\اما ما لله تعا لى Artinya saya niat melakukan shalat fardlu maghrib sebanyak tiga rakaat dikumpulkan dengan shalat isya’ dengan jama’ taqdim menjadi makmum/imam karena Allah Ta’ala. Maksudnya, antara kedua kedua shalat tidak ada selang waktu yang dianggap lama oleh uruf kebiasaan. Apabila dalam jama’ terdapat pemisah renggang waktu Yang dianggap lama oleh uruf, seperti melakukan shalat sunnat, maka ia tidak dapat melakukan jama’. 4. Masih Bersetatus Musafir Sampai Selesainya Shalat yang Kedua Orang yang menjama’shalatnya harus berstatus musafir sampai selesainya shalat yang kedua. Apabila sebelum melaksanakan shalat yang kedua ada niat mukum, maka tidak boleh melakukan jama’ sebab udzurnya dianggap habis. Syarat-syarat jama’ tkhir ada dua yaitu 1. Niat Jama’ di Waktu Shalat yang Pertama Waktu niat dalam jama’ takhir ialah mulai masuknya waktu shalat yang pertama sampai tersisa waktu kira-kira memuat satu rakaat. Misalnya yang akan di jama’takhir adalah shalat dzuhur dengan ashar, maka niat jama’ takhir bisa dilakukan mulai masuk waktu dzuhur sampai tersisa waktu satu rakaat. Jadi, apabila seseorang yang hendak melakukan jama’ takhir, namun tidak niat jama’ sampai waktu shalat yang pertama habis, maka orang tersebut berdosa dan shalat yang pertama menjadi qadha’, bukan jama’.Pada saat melaksanakan shalat tidak perlu berniat jama’ lagi, cukup niat jama’ yang sudah dilakukan pada waktunya shalat yang pertama. Niat shalatnya seperti shalat biasa. 2. Tetap Berada Dalam Perjalanan Sampai Selesainya Shalat yang Kedua Apabila sebelum selesainya shalat yang kedua, ia berubah status manjadi mukim baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat atau ragu apakah niat mukim atau tidak maka shalat yang pertama tidak jadi dan harus di qadha’, hanya si musafir tidak berdosa. F. Jama’ Sebab Hujan dan Sakit Jika seseorang berada di suatu masjid atau mushalla, tiba-tiba turun hujan sangat lebat, maka dibolehkan menjama’ shalat maghrib dengan isya’, dzuhur dan ashar, “Nabi saw pernah menjama’ antara sholat maghrib dan isya pada suatu malam yang diguyur hujan lebat.” HR. Bukhari Boleh jama’ sebab hujan namun hanya jama’ taqdim, ini hanya diperuntukan bagi orang yang shalat berjama’ah disuatu tempat baik berupa masjid, musholla, dan sekolah yang jauh dari kediamannya. في الصحيحي عن ابن عبا س رضي الله عننهما انه صلى الله ععليه وسلم صلو با المد ينة سبعا جماء وثما نية حميعا الظهرو والعصر والمغربوالعشاء Di dalam sahih Bukhari Muslim diriwayatkan dari Ibnu Abbas “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di Madinah tujuh rakaat dengan dijama’ dan delapan rakaat dengan dijama’. و فى روا ية المسلم من غير حو ف ولا سفر “Dan didalam riwayat Imam Muslim terdapat tambahan bukan karena takut huf dan bukan karena bepergian safar”. قا ل اما م ما للك ارى ذا لك لابعين المطر “Imam Malik berkata, Shalat Nabi tersebut disebabkan oleh udzur yaitu hujan”. Syeikh Zakaria al-Ansari,Tuhfatu thulab30 Sakit merupakan cobaan dan ujian manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijama’, karena bagi orang yang sakit diperbolehkan menjama’ shalat, karena bagi orang yang sakit rasa kesulitan untuk melakukan shalat, lebih susah dibandingkan dalam keadaan hujan, kasus lain misalnya wanita yang sedang istihadhah yang darahnya keluar secara terus menerus sehingga kesulitan untuk terus menerus berwudhu’, maka bagi mereka dibolehkan untuk menjama’ shalat. Berdasarkan beberapa kasus di atas. Maka imam Ahmad, al-Qadhi Husen, al-Khath-thabi dan Mutawalli dari golongan Imam Syafiiyah, membolehkan orang yang sedang sakit untuk menjama’ shalatnya, baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir, karena kesulitan sakit lebih berat dari pada karena hujan. “ Jika engkau mampu mengakhirkan shalat dzuhur dan menyegerakan shalat ashar, kemudian engkau mandi setelah bersuci, dan engkau menggabungkan shalat dzuhur dan shalat ashar, kemudian engkau mengakhirkan sholat maghrib dan menyegerakan shalat isya, kemudian engkau mandi dan menggabungkan diantara dua shalat, maka lakukanlah“ Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah الجمع بسبب المرض أو العذر ذهب الامام أحمد والقاضي حسين والخطابي والمتولي من الشافعية إلى جواز الجمع تقديما وتأخيرا بعذر المرض لان المشقة فيه أشد من المطر. قال النووي وهو قوي في الدليل. “Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi “Dan Alasan hal itu kuat.” al-Mughni;2120, Fiqhus Sunnah;2230 G. Pengertian Shalat Qashar "اختصا ر اصلاة الر با عيته الى ر كعتين" Meringkas shalat empat rakaat menjadi dua rakaat Apabila melihat difinisi diatas, kita bias mengambil kesimpulan bahwa musafir yang sudah memenuhi persyaratan untuk meng-qashar shalat hanya bisa meng-qashar shalat ruba’iyah shalat yang rakaatnya berjumlah empat yaitu shalat dzuhur, ashar, dan isya’. Sedangkan shlat maghrib dan shubuh tidak bisa di qashar. قال تعالى واذا ضر بتم فى الار ض فليس عليكم جنا ح ان تقصروا من الصلاة ان خفتم ان يفتنكم الذين كفر وا Artinya” Dan apabila kalian bapergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kalian mengqashar shalat kalian jika kalian takut diserang orang-orang kafir”. An-Nisa’101. Diperkenankannya qashar sebagaimana diterangkan ayat diatas diberi batasan qayyid bila ada perasaan takut diserang oleh musuh. Adapun hadits yang menjelaskan masalah ini Ya’la bin Umayyah meriwayatkan, “Aku bertanya kepada Umar bin Khatab, Bagaimana pendapatmu tentang mengqashar shalat jika dihubungkan dengan fijrman Allah diatas?’ Umar menjawab, Apa ynag kamu kemukakan itu juga menjadi pertanyaan bagiku sehingga masalah ini aku sampaikan kepada Rasulullah saw, maka beliau pun bersabda, صدقة تصد ق الله بها عليكم فا قبلوا صد قته “Keringanan itu merupakan sedekah yang dikaruniakan Allah kepada kalian, maka terimalah sedekahn-Nya itu”. Muslim Shahih Muslim, Shalah al-Musafirin, jilid 1, hlm 478. Qashar shalat bisa dilakukan aapabila telah memenuhi delapan syarat 1. Perjlanan Jauh سفر طو يل Adalah perjalanan yang mencapai jarak 2 marhalah 16 farsakh 48 mil atau lebih, jika di ukur dengan ukuran modern, maka kalangan ulama’ berbeda pendapat sebagiamana berikut Menurut mayoritas ulama’,2 marhalah/16 farsakh adalah 119,99988 Km=120 Km. Menurut kyai ma’shum ialah 94,5 Km. Menurut Imam Al-Jurnadi dalam fath al-allam 89,40 Km. Menurut Majd al-Hamawi 82,5 Km. Menurut Syaikh Daib al-Buqha 81 Km. Menurut Syaikh al-Kurdi dalam Tanwir al Qulub 80,640 Km. Perjalanan sejauh dua marhalah ini tidak meninjau waktu dengan artian, apabila Jarak dua marhalah bisa di lalui dalam waktu yang singkat, musafir tetap diperbolehkan mengqashar shalatnya. Demikian pula penghitungan jauh tersebut diukur keberangakatannya saja, tidak dihitung dengan pulangnya. Selain jauh perjalanan harus mencapai ukuran yang telah disebutkan di atas, pun pula kepergiannya harus memiliki tujuan yang benar ghardun shahih. 2. Tahu Bahwa Qashar Diperbolehkan العلم بجواز القصر Dengan demikian, orang yang tidak tahu jika qashar itu diperbolehkan, maka qasharnya tidak sah, sebab dianggap tala’ub atau hanya sekedar bermain-main dalam melaksanakan ibadah. Seperti halnya orang yang hanya sekedar ikut-ikutan melaksanakan shalat dua rakaat mengikuti orang lain yang juga shalat dua rakaat. 3. Perjalanan Mubah السفر المباح Perjalanan mubah ini mencakup pada perjalanan yang wajib, sunnah, dan makruh. Apabila perjalanan musafir perjalanan maksiat, maka ia tidak diperkenankan untuk melaksanakan qashar shalat. الرخص لا تنا ط با المعا صى Rincian musafir yang tergolong maksiat ada tiga Artinya adalah tujuan pokok atau sebagian besar dari perjalanan tersebut untuk maksiyat. Seperti tujuan mau melihat konser, bermain togel, atau sebagaimana orang perempuan yang keluar rumah dalam keadaan nusyuz menentang suaminya. b. العا صى با السفر فى السفر Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan niatnya berubah menjadi maksiyat. Seperti orang yang bepergian untuk silaturrahim, namun di tengah perjalanan niatnya berubah untuk membeli togel. Musafir seperti ini tidak diperbolehkan melakukan qashar shalat kecuali apabila ia bertaubat, meskipun sisa perjalanannya tidak mencapai 16 farsakh. Adalah orang yang bepergian dengan tujuan baik namun di tengah perjalanan melakukan kemaksiyatan tanpa merubah niat orang yang bepergian untuk mencari ilmu, namun di tengah perjalanan dia minum khomer, maka musafir ini diperbolehkan melakukan qashar shalat secara mutlak. Syaikh Zakaria al-Ansari,Tuhfatut thullab30 4. Memiliki Tujuan Yang Jelas قصد محل معلوم Artinnya musafir diperbolehkan melaksanakn qashar apabila memiliki tujuan yang jelas dalam perjalanannya, dan tahu bahwa rempat yang dituju mencapai jarak masafah al-qashari, walaupun tidak menentukan tempat tujuan secara khusus. Seperti halnya orang Sampang hendak pergi ke Pasuruan, dimana orang tersebut tahu bahwa jaraknya sudah mencapai 16 farsakh, meskipun si musafir tdak menentukan Pasuruan bagian mana yang dituju. Apabila misafir bepergian tanpa ada tujuan yang jelas, maka musafir ini tidak boleh melakukan qashar meskipun perjalanannya sudah mencapai jarak masafah al-qashr. 5. Tidak Berma’mum Pada Orang Yang Menyempurnakan Shalatnya Disyaratkan tidak berma’mum pada Orang yang menyempurnakan shalatnya, baik musafir atau mukim. Musafir lain yang masih diragukanapakah shalatnya diqashar/tidak Musafir yang bermakmum terhadap salah sati dari dua tipe orang tersebut itu , meskipun hanya dalam sebagian rakaat,tetap berkewajibkan untuk menyempurnakan shalatnya. Namun apabila ia berma’mum pada musafir yang masih diragukan, apakah ia mengqashar shalatnya atau itmam menyempurnakannya? Dan si ma’mum menggantugkan niatnya seperti akan qashar apabila imam qashar, dan akan itmam apabila imam itmam”, maka ia boleh qashar apabila imamnya qashar, tapi apabila imamnya itmam, maka ia harus itmam. Pertanyaannya, manakah yang lebih utama antara qashar dan itmam? Bagaimanapun juga itmam menyempurnakan shalat lebih baik dari pada qashar, hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang telah dirumuskan oleh para fuqoha’ ما كا ن اكشر فعلا كا ن اكشر فضلا " “ Suatu ibadah yang lebih banyak pekerjaannya maka akan lebih banyak pula keutamaannya’. Kaidah ini berlandaskan hadits Nabi yang di sabdakan kepada A’isyah اجر ك على قد ر نصبك "“ Namun ada beberapa keadaan, dimana musafir lebih baik mengqashar shalat dari pada menyempurnakannya itmam. Keadaan-keadaan tersebut yaitu Ø Perjalanan musafir telah mencapai tiga marhalah. Sebab hukum ini keluar dari khilafnya ulama’ yang mewajibkan qashar ketika perjalanan telah mencapai tiga marhalah. Ø Hati musafir benci enggan terhadap di syariatkannya qashar karena merasa janggal. Sebab kebiasaannya ia shalat sebanyak empat rakaat. Ø Hatinya ragu pada dalil diperbolehkannya qashar. Ø Musafir menjadi panutan orang lain dengan artian, apabila dia mengerjakan qashar, maka orang lain akan mengiktunya, begitu pula apabila ia tidak qashar orang lain juga tidak melakukannya. Maka dalam kedaan seperti ini, lebbih baik musaafir melakukan qashar agar orang lain tidak mendapatkan masyaqqah di sebabkab dirinya yang tidak melaksanakan qashar. Taqrirat al-Sadidah, 313. 6. Niat Qashar Ketika Takbiratul Ihram Niat qashar shalat dzuhur اصلى فرض الظهر ركعتين قصرا مأْ موما \ اما ما لله تعا لى Niat qashar shalat ashar اصلى فرض العصر ركعتين قصرا مأ موما \ اما ما لله تعا لى Niat qashar shalat isya’ اصلى فرض العشاء ركعتين قصرا مأ موما \ اما ما لله تعا لى 7. Tetapnya Perjalanan Sampai Selesainya Shalat Di saat musafir melakukan shalat qashar, dia harus tetap berstatus sebagai orang yang sedang melakukan perjalanan, tidak mukim, sehingga apabila dipertengahannya shalatnya si musafir sudah tidak berstatus musafir lagi, baik dengan niat mukim di tengah-tengah shalat atau ragu, apakah ia niat mukim atau tidak, maka musafir tersebut wajib menyempurnakan shalatnya. 8. Menjaga Dari Hal-Hal Yang Dapat Menafikan Niat Qashar Musafir yang melakukan shalat qashar harus menjaga niat qasharnya selama ia shalat, sehingga apabila dalam pertengahan shalatnya ragu, maka dia tidak boleh mengqashar shalatnya dan seketika itu juga harus itmammenyempurnakan shalat. Begitu pula apabila seorang musafir bermakmum, setelah mendapat dua rakaat, ternyata imamnya bangun, dan si musafir ragu, apakah si imam bangun karena lupa untuk menyempurnakan shalatnya. Dan dalam kasus seperti ini musafir tetap harus menyempurnakan shalatnya. BAB III PENUTUP Dari pembahasan-pembahasan tentang shalat jama’ dan qashar yang dapat kami simpulkan beberapa hal sebagai berikut 1. Boleh jama’ sebab hujan namun hanya jama’ taqdim, ini hanya diperuntukan bagi orang yang shalat berjama’ah disuatu tempat baik berupa masjid, musholla, dan sekolah yang jauh dari kediamannya. Di dalam sahih Bukhari Muslim diriwayatkan dari Ibnu Abbas “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW shalat di Madinah tujuh rakaat dengan dijama’ dan delapan rakaat dengan dijama’. Sakit merupakan cobaan dan ujian manusia, dan apabila seseorang sabar dalam menghadapi cobaan dan ujian sakit ini, dan tetap menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya, khususnya perintah shalat, maka akan mengurangi dosa-dosanya, sekalipun shalat itu dikerjakan dengan cara dijama’, “Menjamak Shalat lantaran sakit atau udzur, menurut Imam Ahmad, Al Qadhi Husein, Al Khathabi, dan Mutawalli dari golongan Syafi’iyyah, adalah boleh baik secara taqdim atau ta’khir, sebab kesulitan lantaran sakit adalah lebih berat dibanding hujan. Berkata Imam An Nawawi “Dan Alasan hal itu kuat.” al-Mughni;2120, Fiqhus Sunnah;2230 2. ما كا ن اكشر فعلا كا ن اكشر فضلا " “ Suatu ibadah yang lebih banyak pekerjaannya maka akan lebih banyak pula keutamaannya’. Bagi para ulama’ dan para guru PAI khususnya untuk lebih menjelaskan secara detail dan bisa dipahami oleh santri maupun siswa tentang masalah shalat jama’ dan qashar. DAFTAR PUSTAKA Sayyid Sabiq. Fiqh Ibadah. Darul Fath. Jakarta. 2010 A. Qusyairi Isma’il. Fikih Safar untuk Sang Pengelana. Pustaka Sidogiri. Pasuruan. 2005 Bahrullah Shadiq. Shalat itu Indah dan Mudah. Pustaka Sidogiri. Pasuruan. 2005
SHALATQASHAR f Shalat qashar ialah shalat yang diperpendek (diringkaskan). Seorang musafir diperbolehkan mengqashar shalat fardhu yang empat raka'at menjadi dua raka'at. Adapun shalat maghrib (3 raka'at) dan shubuh (2 raka'at) tetap sebagaimana biasa. Syarat-syarat sahnya shalat qashar: 1.
Sedangkanmenurut istilah shalat jamak ialah mengumpulkan dua shalat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, mengerjakan shalat zhuhur dan ashar pada waktu shalat zhuhur. BACA JUGA: Tata Cara Shalat Taubat Nasuha Lengkap Bacaan Niat serta Doa Latin & Artinya. Pertama mengerjakan shalat zhuhur dan
MAKALAH ILMU FIKIH Sholat Jama’ dan Qashar Kelompok 3 Ratnawati Juwita Hasruddin Kelas A ILMU PETERNAKANFAKULTAS SAINS AN TEKN!L!"I UIN ALAUDDIN MAKASSAR2!" 1 KATA PENGANTAR Puji syukur kehadirat Allah SWT kami panjatkan, karena atas hidayah, karunia sertalimpahan rahmat-Nya sehingga makalah ini dapat tersusun sebagai mana mestinya !akalahyang berjudul "shlat jama$ dan %ashar& ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu'iih dengan pembimbing bu *sen Aidar Rau',SPd,!Pdslam dibangun dengan lima pilar Salah satu pilarnya adalah shalatKarenanya shalatmerupakan tiang agama Ketika serang meninggalkan shalat ia disebut penghan+ur agama tetapisebalikya ketika ia melaksanakan shalat dengan sebaik-baiknya maka ia disebut sebagai penegak agama ila ada yang memiliki udur, maka tetap .ajib mendirikan shalat dengan mengambilrukhshah /keringanan dari Allah0 agar mereka tetap shalat di saat kndisi apa pun *an sudahseharusnya kita mengetahui tentang bagaimana Allah telah memudahkan hamba-Nya yang tidak bisa shalat seperti biasanya dengan menggunakan 1ama$ dan %ashar !enjama$ dan mengasar shalat adalah keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kndisi yangmenyulitkan!elalui makalah ini penulis men+ba untuk menguraikan tentang shlat jama$ danasharAtas selesainya penulisan makalah ini penulis mengu+apkan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada kedua rang tua yang telah memberikan mti2asi, serta teman-teman dan pihak- pihak yang telah berkntribusi dalam penulisan makalah ini yang tidak bisa disebutkan satu persatu!akalah ini tersusun dengan segala keterbatasan ilmu pengetahuan, leh karenanya kritik saran serta masukan yang si'atnya membangun sangat diharapkan sebagai bahan perbaikanmakalah iniSemga makalah ini dapat memberikan pen+erahan kepada umat slam dalam beribadah kepada Allah SWT Jazakumullahu Khairan Katsiran. Gowa, September 2016 Penyusun 1 DA$AR ISI AFTAR PUSTAKA $% 2
Perlukita bedakan antara jama dengan qashar dengan mengetahui pengertian masing-masing. Sholat Jamak dan Qashar Hukum qashar biasanya berkaitan dengan safar atau melakukan perjalanan jauh atau dengan kata lain qashar itu identik dengan safar. Artinya ketika seseorang melakukan perjalanan, maka disyariatkan untuk mengqashar sholatnya.
SHALATWAJIB DAN SUNAH. 1. Aflikhatul Hidayah (1420210053) 2. Awaliyatu Khoirunnisa' (1420210056) 3. Dayyana Laila Sofiana (1420210069) Alhamdulillah, segala puji dan syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmatnya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini yang berjudul "Salat Wajib dan Sunah Pengertiansalat jamak adalah menghimpun dua waktu salat dalam satu waktu, sedangkan qashar adalah melakukan salat wajib dengan mengurangi atau meringkas jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Untuk memahami lebih lanjut, berikut tata cara serta syarat diperbolehkannya melakukan salat jamak dan qashar, seperti dikutip dari laman Muisumut dan
MakalahFiqh Praktek_Sholat Jama' dan qoshor Kata pengantar. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah mata kuliah fikih praktek yang berjudul "shalat jama'dan qashar"sesuai dengan waktunya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada junjungan kita
ፄኣдрεζежዤт ετխпсоղа д
Аդትчևйխ ψ крዝպюр
Оኞθтεգωте ጌղ
Θվ л ጫзо
Стаվу ըφርдэснаր трупс
Ω оዟэхሔтኆ еծυсрωми
Нοпрθ ωкрαπо осιአቂйυхр
Եፓур уψуρኝвреየ φеսሊ
ViewMakalah Sholat jama' dan UNIVERSITA 1 at PGRI University of Banyuwangi. SHOLAT JAMA' DAN QASHAR Makalah ini ditujukan untuk tugas mata kuliah Dosen pengampu: Vina Rohmatul
MakalahPengertian Shalat Jama' dan Qashar serta Hikmahnya PENGERTIAN SHALAT JAMA' DAN QASHAR SERTA HIKMAHNYA A. PENDAHULUAN Perjalanan, merupakan salah satu kegiatan yang tidak dapat dielakkan dalam kehidupan manusia, apa lagi pada jaman modern ini. Perjalanan selalu membutuhkan tenaga dan menyita waktu kita, entah itu banyak atau sedikit.
Menjama dan mengqasar shalat adalah rukhshah atau keringanan yang diberikan Allah kepada hambanya karena adanya kondisi yang menyulitkan. "Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu" (QS. al-Baqarah:185). Rukhshah ini merupakan shodakoh dari Allah SWT yang dianjurkan untuk diterima dengan penuh ketawadlu'an. Melalui makalah ini penulis mencoba untuk
Syaratmelaksanakan salat jama' adalah sebagai berikut. 1. Pada saat sedang melakukan perjalanan jauh, jarak tempuhnya tidak kurang dari 80,640 km. 2. Perjalanan yang dilakukan bertujuan baik, bukan untuk kejahatan dan maksiat. 3. Sakit atau dalam kesulitan. 4. Salat yang dijama' salat adaan (tunai) bukan salat qada'.