Dan janganlah engkau membunuh anak-anakmu karena TAKUT miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang sangat besar" (QS al-Isra':31) Allah mendahulukan penjaminan rizki kepada anak-anak, karena kemiskinan belum terjadi, baru ketakutan yang terbayangkan saja.
MAFHUM AL-MUWAFAQAH DAN MAFHUM AL-MUKHALAFAH PENDAHULUAN A. Latar Belakang Ilmu us}u>l al-fiqh adalah ilmu yang berdasarkan pada ijtihad para mujtahid dengan sumber utamanya al-Qur’an dan hadith. kajian ilmu us}u>l al-fiqh terletak pada dila>lah petunjuk yang ada dalam teks mengenai makna maupun petunjuk lainnya seputar teks. Dari sisi penunjukkan lafaz, para Ulama’ us}u>l membagi dilalatul alfadz’ ini atas berlakunya hukum menjadi dua metode, 1 Metode Ulama Hanafiah 2 Metode Ulama Mutakallimin. Penunjukkan lafadz menurut ulama’ hanafiah terbagi menjadi empat macam dila>lah ibarah, dila>lah nash, dan dila>lah iqtidha>. Adapun penunjukkan lafadz menurut Ulama mutakallimi>n dibagi menjadi dua, mant}u>q dan mafhu>m. Yakni berusaha menemukan maksud pembicara baik yang tersurat mant}u>q maupun yang tersirat mafhu>m. Perbedaan produk istinbat ulama’ salah satunya disebabkan karena perbedaan pendapat tentang sahnya penggunaan mafhu>m sebagai hujjah. PEMBAHASAN A. Mafhum Definisi mafhu>m adalah ما دل عليه اللفظ لا في محل النطق بأن يكون حكما لغير المذكور وحالا من أحواله . “Penunjukkan lafadz menurut yang tidak disebutkan bahwasanya berlakunya hukum bukan berdasar yang disebutkan” [1] Misalnya, firman Allah وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" 1723 Ayat ini menunjukkan dan dapat dilihat dari sisi mafhu>mnya pelarangan memukul orang tua. Contoh lainnya dalam QS. An-Nisa 425. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ… “Dan Barangsiapa diantara kamu orang merdeka yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki..”. Ayat ini menunjukkan haramnya atau tidak bolehnya menikahi hamba sahaya yang tidak beriman. Dua hal diatas ini menunjukkan atas lafadz berdasar dengan yang tidak disebutkan mafhu>m.[2] Mafhu>m terbagi menjadi dua, yaitu 2. Mafhu>m al-Mukha>lafah B. Mafhu>m al-Muwa>faqah Mafhu>m Al-muwa>faqah adalah دلالة اللفظ على ثبوت حكم المنطوق به للمسكوت عنه وموافقته له نفيا أو إثباتا لاشتراكهما في معنى يدرك من اللفظ مجرد بمعرفة اللغة دون الحاجة إلى بحث واجتهاد. “Penunjukkan lafadz atas berlakunya hukum dari masalah yang disebutkan mant}u>q bagi masalah yang tidak disebutkan masku>t dan penyesuaiannya baik secara tidak pasti nafy atau tidak pasti ithba>t bagi pelibatan keduanya atas makna dan dapat diketahui dengan hanya memahami bahasa tanpa memerlukan nalar dan ijtihad ”.[3] 1. Pembagian Mafhu>m al-Muwa>faqah Ditinjau dari masalah yang tidak disebutkan maskut lebih utama ataukah sama dari yang disebutkan mant}u>q, mafhu>m al-muwa>faqah terbagi menjadi dua, yaitu a Fah}w al-Khit}a>b yaitu apabila yang dipahamkan lebih utama hukumnya daripada yang diucapkan/mant}u>qnya. Misalnya, firman Allah وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka”. 1723 Pernyataan ayat ini menunjukkan larangan mengatakan uff’ karenanya disebut mant}u>q. Adapun larangan memukul adalah masku>t yang tidak disebutkan. Karena kedua makna ini masuk dalam makna menyakiti’ yang difahami dari lafadz uff’ bahkan memukul pelarangannya lebih utama. b Lah}n al- Khit}a>b Apabila yang tidak diucapkan sama hukumnya dengan diucapkan. Seperti memakan membakar harta anak yatim tidak boleh berdasarkan firman Allah SWT إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, Sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala neraka. An-Nisa 410 Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa merusak dan membakar harta anak yatim atau menyia-nyikannya hukumnya juga haram.[4] Makna-makna ini mengacu pada satu hal, yaitu menghabiskan harta anak yatim secara lalim.[5] 2. Berhujjah dengan Mafhu>m Al-muwa>faqah Tidak ada perbedaan di antara para fuqaha dalam berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah, kecuali pendapat dari Ibn Hazm dan mazhab Zahiri bahwa tidak bisa berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah.[6] Karena mereka menganggapnya masuk dalam bab qiya>s, sedangkan mereka menafikan qiya>s. Namun para ahli us}u>l memperdebatkan mengenai dua hal, yaitu 1. Apakah ada persyaratan muna>sabah pada masku>t ’anhu atau tidak 2. Cara penetapan mafhu>m al-muwa>faqah, apakah mafhu>m al-muwa>faqah termasuk qiya>s dalalah qiya>siyah atau merupakan pemahaman langsung dari bahasa teks tersebut dalalah lafz}iyah.[7] Penjabaran dari kedua perbedaan pendapat di atas sebagai berikut a. perbedaan pendapat apakah dalam masku>t ’anhu perlu muna>sabah yang lebih berat atau tidak terdapat dua pendapat mengenai hal ini, yaitu 1. Pendapat Al-Amidi, Ibn H}a>jib, Al-Juwayni> dalam kitab Al-Burha>n menukil pendapat Al-Sya>fi’i>, dan pendapat Syi>’ah Ima>miyah berpendapat perlu adanya relevansi yang lebih kuat asyaddu muna>sabah dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah. Contohnya keharaman memukul orang tua, relevansinya adalah menyakiti dengan memukul adalah lebih berat daripada ta’fi>f menyakiti dengan perkataan. Kelompok ini berpendapat pula bahwa hukum yang dimunculkan dengan munasabah yang sepadan bukanlah dengan penalaran mafhu>m al-muwa>faqah, melainkan dengan qiya>s. 2. Mayoritas ulama berpendapat dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah tidak harus berupa relevansi yang lebih kuat asyaddu munasabah. Dengan munasabah yang sepadanpun dapat digunakan dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah.[8] b. Perbedaan Pendapat Apakah Mafhu>m al-Muwa>faqah Termasuk qiya>s atau Dila>lah Lafz}iyah Penalaran Linguistik 1. Ahli hukum mazhab syafi’iah termasuk Syafi’i menganggap bahwa mafhu>m al-muwa>faqah sebagai bagian dari qiya>s dan merupakan jenis qiya>s yang lebih kuat.[9] Mafhu>m al-muwa>faqah melibatkan suatu penalaran inferensial, karena dalam penalaran ini bahasa teks tidak secara tersurat menyebutkan hukum masalahnya. Perbuatan memukul tidak dipahami berdasarkan ayat yang telah disebutkan sebelumnya. Adalah dengan jalan penalaran terhadap implikasi yang ditimbulkan dapat dipahami bahwa kata-kata hus’ mengandung arti menyakiti dan karena itu meliputi juga memukul. Pemahaman ini hanya dapat dilakukan melalui qiya>s. Mafhu>m al-muwa>faqah inilah merupakan jenis qiya>s yang paling kuat dan jelas jaly. 2. Para Mutakallimi>n, penganut Mazhab Zahiri, dan banyak teoritikus hukum Hanafi berpendapat bahwa ia bukan merupakan qiya>s, melainkan penalaran linguistik, di mana hukum dipahami sebagai implikasi dari bahasa teks itu sendiri.[10] Hukum yang disimpulkan berdasarkan mafhu>m al-muwa>faqah ini disimpulkan dari bahasa teks tanpa melalui ijtihad dan penyimpulan rasional serta dapat diketahui oleh setiap orang yang mengerti dan menguasai bahasa teks yang bersangkutan. Mafhu>m al-muwa>faqah bukan merupakan qiya>s karena qiya>s hanya dapat dipahami oleh ahli hukum sementara mafhu>m al-muwa>faqah dapat dipahami oleh semua orang yang dapat memahami bahasa. Pendapat yang menyatakan Mafhu>m al-muwa>faqah berbeda dengan qiya>s memiliki beberapa alasan, yaitu a. Dalam qiya>s tidak disyaratkan bahwa illat yang ada pada kasus cabang lebih relevan asyaddu munasabah daripada yang ada dalam kasus pokok, sementara itu dengan penalaran mafhu>m al-muwa>faqah, tidak mungkin terjadi tanpa relevansi yang lebih kuat dalam kasus cabang. b. Dalam qiya>s, kasus pokok tidak termasuk dan merupakan bagian dari kasus cabang, sementara dalam mafhu>m al-muwa>faqah, kasus yang disebutkan secara tersurat itu merupakan bagian dari kasus yang dipahami secara tersirat. Jadi dalam kasus bahwa Tuhan memberikan ganjaran terhadap perbuatan baik sekalipun sebesar atom, dipahami bahwa perbuatan baik yang lebih besar tentu lebih layak lagi diberi pahala. Terlihat bahwa perbuatan baik sebesar atom adalah bagian dari perbuatan baik yang lebih besar. [11]Atas dasar ini, maka mafhu>m al-muwa>faqah bukanlah merupakan bagian dari qiya>s akan tetapi penalaran murni linguistik. Ulama’ us}u>l al-fiqh lainnya berpendapat bahwa makna yang dipahami itu termasuk dalam cakupan lafal mant}uq melalui cara pemindahan makna yang lebih umum, sehingga mencakup mant}uq dan mafhu>m sekaligus, sesuai dengan ’urf kebiasaan bahasa[12] 3. Athar al-Ikhtila>f [13] Contoh implikasi hukum akibat perbedaan pendapat mengenai penggunaan Mafhu>m al-muwa>faqah yaitu perbedaan pendapat mengenai wajibnya kafarat bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan tanpa sebab yang diperbolehkan. Di sini tidak ada perbedaan pendapat ulama’ bahwa orang yang membatalkan puasa karena jima’ di siang hari bulan ramadhan wajib membayar kafarat, yaitu memerdekakan budak, bila tidak mampu, maka berpuasa dua bulan berturut-turut, bila tidak mampu maka memberi makan enam puluh fakir miskin. Kafarat ini berdasarkan hadis riwayat Al Bukha>ri> No. 1800 Ba>b Iz}a Ja>ma’a fi> Ramad}a>n wa laysa lahu> Syai’ dari Abu> Hurayrah حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ قَالَ مَا لَكَ قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي وَأَنَا صَائِمٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا قَالَ لَا قَالَ فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ لَا فَقَالَ فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا قَالَ لَا قَالَ فَمَكَثَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ قَالَ أَيْنَ السَّائِلُ فَقَالَ أَنَا قَالَ خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِي فَضَحِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ Perbedaan pendapat ulama’ mengenai hal ini adalah dala>lah mafhu>m al-muwa>faqah mengenai kewajiban membayar kafarat bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan dengan makan dan minum, bukan dengan jima’. Beberapa pendapat ulama’ antara lain 1. Hanafiyah, Malikiyah dan Syi>’ah Ima>miyah berpendapat kafarat wajib pula dibayar bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan selain karena melakukan jima’. Karena illat hukum pada hadis ini adalah jina>yah atas sirnanya rukun puasa, yaitu imsa>k menahan diri. Pembatalan puasa dengan makan dan minum dengan penalaran mafhu>m al-muwa>faqah / dala>lah al-nas} termasuk dalam hukuman atas jima’ di siang hari bulan ramadhan yang telah disebutkan mant}u>q/’iba>rah al-nas}[14] 2. Sa’i>d ibn Jubayr, Al-Nakha’i>, Ibn Si>ri>n, Al-Sya>fi’i> dan Ah}mad berpendapat illat sirnanya rukun puasa pada hadis di atas adalah disebabkan jima’, bukan yang lain. Maka tidak wajib membayar kafarat bagi orang yang membatalkan puasa di siang hari bulan ramadhan selain karena melakukan jima’ dalam hal ini, makan dan minum[15] C. Mafhu>m al-Mukha>lafah Menurut Must}afa Sa’i>d al-Khin, Mafhu>m al-Mukha>lafah adalah دلالة اللفظ على ثبوت حكم المنطوق به للمسكوت عنه مخالف لما دل عليه المنطوق لانتفاء قيد من القيود المعتبرة فى الحكم yaitu penunjukan lafal atas tetapnya hukum kebalikan dari yang tersurat ketika ternafinya suatu persyaratan.[16] Mafhu>m juga disebut dengan dalî>l al-khit}a>b, karena dalilnya diambil dari jenis perintah itu sendiri. Misalnya, sabda Rasulullah saw. [17] فى الغنم السائمة الزكاة Bunyi mant}u>q yamg dikeluarkan hadist tersebut menunjukkan, bahwa Biri-biri Domba yang digembalakan dipadang rumput wajib dikeluarkan zakatnya, akan tetapi dengan menggunakan mafhu>m al-mukha>lafah dafat difahami, bahwa Biri-biri Domba yang dipelihara dibiayai tidak wajib dikeluarkan zakatnya. 1. Macam-Macam Mafhu>m al-Mukha>lafah Dalam pembagian mafhu>m al-al-mukha>lafah para ulama' us}u>lal-fiqh berbeda-beda pendapat. Ha>syim Jami>l Abd Allah menyebutkan ada empat jenis mafhu>m al-mukha>lafah, yaitu[18] Mafhu>m al-s}ifah adalah menetapkan hukum dalam bunyi mant}u>q suatu nash yang dibatasi diberi qayd dengan sifat yang terdapat dalam lafadz, dan jika sifat tersebut telah hilang, maka terjadilah kebalikan hukum tersebut.[19] Misalnya, firman Allah SWT QS. An-Nisa' ayat 25. وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ diperbolehkannya mengawini wanita-wanita budak dalam ayat tersebut adalah dibatasi diberi qayd dengan keimanan, oleh karena itu waita-wanita budak yang tidak beriman tidak halal untuk dinikahi. 2. Mafhu>m al-Syart} Mafhu>m as-syart} adalah menetapkan kebalikan suatu hukum yang tergantung pada syarat, jika syarat tersebut telah hilang.[20] Misalnya, firman Allah SWT. QS. Ath-Thalaq ayat 6 وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ayat tersebut menunjukkan bahwa kewajiban memberikan nafakah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah dibatasi jika isteri tersebut sedang dalam hamil. Dengan menggunakan mafhu>m al-mukhâlafah dapat dipahami, jika isteri yang dicerai tidak dalam keadaan hamil, maka bekas suaminya teidak berkewajiban memberikan nafkah. Sedangkan dengan mengunakan mafhu>m as-syart> dapat dipahami, bahwa bekas suami tidak wajib memberikan nafkah kepada isteri yang dicerai dan tengah menjalani masa 'iddah, kecuali isteri tersebut dicerai dengan thalaq raj'i atau sedang hamil. 3. Mafhu>m al-Gha>yah Mafhu>m al-gha>yah adalah menetapkan hukum yang berada diluar tujuan nash gha>yah, bila hukum tersebut dibatasi dengan tujuan gha>yah.[21] Hukum yang terjadi sesudah ghâyah tersebut berbeda dengan hukum yang terjadi sebelum gha>yah. lafaz ini gha>yah adakalnya ”ilaa” atau dengan ”tah}ta”. Misalnya, firman Allah SWT. QS. Al-Baqarah ayat 222 وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ayat ini menunjukkan seorang suami diperbolehkan mencampuri isterinya setelah isteri tersebut suci dari haid. 4. Mafhu>m al-'Adad Mafhu>m al-'adad adalah penetapan kebalikan dari suatu hukum yang dibatasi dengan bilangan, ketika bilangan tersebut tidak terpenuhi.[22] Misalnya, firman Allah SWT. QS. An-Nur ayat 2 الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ ayat ini menetapkan hukuman pukulan sebanyak seratus kali bagi siapa saja yang berzina, hukum pukulan tersebut tidak boleh dikurangi atau ditambah. Larangan ini adalah didasarkan pada mafhu>m almukha>lafah, yakni jika suatu hukuman sanksi telah ditetapkan ukurannya, maka tidak boleh ditambah atau dikurangi.[23] Selain keempat jenis mafhu>m al-mukha>lafah yang disebutkan Ha>syim Jami>l Abd Allah di atas, masih terdapat beberapa jenis mafhu>m al-mukha>lafah yang lain, yaitu 5. Mafhu>m al-Laqab Mafhu>m al-laqab adalah menggantungkan adanya sebuah hukum dengan isim 'alam atau isim nau' [24] . Seperti hadis nabi HR. Al-Bukha>ri> no. 2225 لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عُقُوبَتَهُ وَعِرْضَهُ Dengan penalaran mafhu>m al-mukha>lafah dapat diketahui bahwa penundaan pembayaran dari orang yang belum mampu membayar tidaklah dihukumi zalim. 6. Mafhu>m al-H}as}r Mafhu>m al-h}as}r adalah penetapan dari kebalikan suatu hukum dengan menggunakan lafadz-lafadz al-hashr, seperti lafadz "innama>, illa>", dan lain sebagainya.[25] Misalnya, firman Allah SWT. QS. An-Nisa’ ayat 171 إِنَّمَا اللَّهُ إِلَهٌ وَاحِدٌ ayat ini seyara manthuq menunjukkan bahwa sifat ketuhanan itu hanya terdapat pada tuhan yang satu yaitu Allah swt. sedangkan dengan mafhu>m al-mukha>lafah dapat dipahami, bahwa sifat ketuhanan itu tidak ada pada selain Allah. Para ulama us}u>lal-fiqh selain dari kalangan imam Abu Hanifah mengakui bahwa semua macam-macam dari mafhu>m al-mukha>lafah tersebut selain mafhu>m al-laqab dapat dijadikan hujjah dalam menetapkan sebuah hukum. 2. Syarat-Syarat Diperbolehkannya Menjadikan Mafhu>m al-Mukha>lafah Sebagai Hujjah[26] Menurut A. Hanafi dalam bukunya Ushul Fiqh, diperlukan empat syarat agar mafhu>m al-mukha>lafah diperbolehkan menjadi hujjah, yaitu 1. Mafhu>m al-mukha>lafah tidak berlawanan dengan dalil yang lebih kuat, baik dalil mantuq maupun mafhu>m al-muwa>faqah. a. Contoh yang berlawanan dengan dalil mant}u>q وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا “Jangan kamu bunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan” QS. Al-Isra’ ayat 31. Mafhu>mnya, kalau bukan karena takut kemiskinan dibunuh, tetapi mafhu>m al-mukha>lafah ini berlawanan dengan dalil manthuq, ialah وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا “Jangan kamu membunuh manusia yang dilarang Allah kecuali dengan kebenaran QS. Al-Isra’ ayat 33” b. Contoh yang berlawanan dengan mafhu>m al-muwa>faqah فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا “Janganlah engkau mengeluarkan kata yang kasar kepada orang tua, dan jangan pula engkau hardik QS. Al-Isra’ ayat 23. Yang disebutkan, hanya kata-kata yang kasar. Mafhu>m al-mukha>lafahnya boleh memukuli. Tetapi mafhu>m ini berlawanan dengan mafhu>m al-muwa>faqahnya, yaitu tidak boleh memukuli. 2. Yang disebutkan mant}u>q bukan suatu hal yang biasanya terjadi. Contoh QS An-Nisa’ ayat 23 حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا Dan perkataan “yang ada dalam pemeliharaanmu” tidak boleh dipahamkan bahwa yang tidak ada dalam pemeliharaanmu boleh dikawini. Perkataan itu disebutkan, sebab memang biasanya anak tiri dipelihara ayah tiri karena mengikuti ibunya. 3. Yang disebutkan mant}u>q bukan dimaksudkan untuk menguatkan sesuatu keadaan. Contoh HR. Al-Bukha>ri> No. 9 Ba>b al-Muslim Man Salima al-Muslimu>n min Lisa>nih wa Yadih عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى اللَّهُ عَنْهُ Dengan perkataan “orang-orang Islam Muslimin tidak dipahamkan bahwa orang-orang yang bukan Islam boleh diganggu. Sebab dengan perkataan tersebut dimaksudkan, alangkah pentingnya hidup rukun dan damai di antara orang-orang Islam sendiri. 4. Yang disebutkan mant}u>q harus berdiri sendiri, tidak mengikuti kepada yang lain.[27] Contoh وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ “Janganlah kamu campuri mereka isteri-isterimu padahal kamu sedang beritikaf di mesjid QS. Al-Baqarah ayat 187”. Tidak dapat dipahamkan, kalau tidak beritikaf dimasjid, boleh mencampuri 3. Perbedaan Pendapat tentang Penggunaan Mafhu>m Al-mukha>lafah Mafhu>m al-Mukha>lafah adalah sama dengan dila>lah nas} sebagaimana metode hanafiah. Dila>lah nash ini sering juga disebut dengan dengan fah}wa al-khit}a>byang berarti tujuan pembicaraan. Syafi’iyah menamakannya dengan mafhu>m al-al-muwa>faqah’. Sebagian Ulama lainnya menamakannya dila>lah al-dila>lah dan sebagian menamakannya al-qiyas al-jali.[28] Mengenai penggunaan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah, terdapat dua pendapat, yaitu a. Mayoritas fuqaha>’ menggunakan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah b. Ulama-ulama Hanafiah, menolak berhujjah dengan mafhu>m al-mukha>lafah [29] 4. Athar al-Ikhtila>f [30] Contoh implikasi hukum akibat perbedaan pendapat mengenai penggunaan Mafhu>m al-mukha>lafah yaitu 1. mengenai firman Allah ayat 25 وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ… Mayoritas ulama’ berpendapat terdapart dua syarat diperbolehkannya menikahi budak perempuan, yaitu ketidakmampuan menikahi perempuan merdeka dan budak perempuan itu syarat ini berdasarkan a. Mafhu>m as-Syar} yaitu firman Allah وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا menunjukkan larangan menikahi budak perempuan bagi laki-laki yang mampu menikahi perempuan merdeka. b. Mafhu>m sifat, yaitu firman Allah مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ menunjukkan larangan menikahi budak perempuan ahli kitab Hanafiyah yang menolak penggunaan Mafhu>m al-mukha>lafah berpendapat kebolehan menikahi budak perempuan ahli kitab. 2. HR. Abu> Dawu>d No. 58 Ba>b Ma> Yunjisu al-Ma>’ فَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat najisnya air yang kurang dari dua qullah bila tercampur dengan sesuatu benda najis, baik air itu berubah atau tidak. Sedangkan Malikiyah yang juga menerima penggunaan Mafhu>m al-mukha>lafah sebagai dasar hukum, namun tidak menerima hadis ini, berpendapat berubahnya hukum air itu disebabkan berubahnya air, baik air itu sedikit atau banyak.[31] Dari sini, diketahui pula bahwa selain perbedaan dalam menerima mafhu>m sebagai hujjah, perbedaan pendapat para ulama’ juga disebabkan perbedaan penerimaan suatu hadis sebagai hujjah KESIMPULAN Kesimpulan dari pemaparan mengenai mafhu>m al-muwa>faqah dan mafhu>m al-mukha>lafah adalah 1. Mafhu>m adalah penunjukkan lafadz menurut yang tidak disebutkan bahwasanya berlakunya hukum bukan berdasar yang disebutkan. 2. Mafhu>m terdiri dari mafhu>m al-muwa>faqah dan mafhu>m al-mukha>lafah 3. Tidak ada perbedaan di antara para fuqaha dalam berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah, kecuali pendapat dari Ibn Hazm dan mazhab Zahiri bahwa tidak bisa berhujjah dengan mafhu>m al-muwa>faqah. Karena mereka menganggapnya masuk dalam bab qiya>s, sedangkan mereka menafikan qiya>s. Namun para ahli us}u>l memperdebatkan mengenai dua hal, yaitu Apakah ada persyaratan muna>sabah pada masku>t ’anhu atau tidak dan Cara penetapan mafhu>m al-muwa>faqah, apakah mafhu>m al-muwa>faqah termasuk qiya>s dalalah qiya>siyah atau merupakan pemahaman langsung dari bahasa teks tersebut dalalah lafz}iyah. Al-A>midi, Ibn H}a>jib, Al-Juwayni> dalam kitab Al-Burha>n menukil pendapat Al-Sya>fi’i>, dan pendapat Syi>’ah Ima>miyah berpendapat perlu adanya relevansi yang lebih kuat asyaddu muna>sabah dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah. Mayoritas ulama berpendapat dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah tidak harus berupa relevansi yang lebih kuat asyaddu munasabah. Dengan munasabah yang sepadanpun dapat digunakan dalam penalaran mafhu>m al-muwa>faqah. Ahli hukum mazhab syafi’iah termasuk Syafi’i menganggap bahwa mafhu>m al-muwa>faqah sebagai bagian dari qiya>s dan merupakan jenis qiya>s yang lebih kuat. Para Mutakallimi>n, penganut Mazhab Zahiri, dan banyak teoritikus hukum Hanafi berpendapat bahwa ia bukan merupakan qiya>s, melainkan penalaran linguistik, di mana hukum dipahami sebagai implikasi dari bahasa teks itu sendiri. Mengenai penggunaan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah, terdapat dua pendapat, yaitu Mayoritas fuqaha>’ menggunakan mafhu>m al-mukha>lafah sebagai hujjah. Sedangkan Hanafiah, menolak berhujjah dengan mafhu>m al-mukha>lafah. DAFTAR PUSTAKA Abd al-Kari>m Zayda>n, Al-Waji>z fi> Us}u>l al-Al-fiqh, Beirut Muassasah al-Risala>h, 1998 Abdul Azis Dahlan Ed., Ensiklopedi Hukum Islam, Vol. 4 , Jakarta Intermasa, 1996 Ha>syim Jami>l Abd Allah, Masa>il min al- Fiqh al-Muqa>rin, Baghdad Al-Ja>mi’ah Bagda>d, 1989 Muh}ammad Abu> Zahrah, Us}u>l al-Al-fiqh Beirut Da>r al-Fikr al-Arabi,tt Mustafa Ibra>hi>m al-Zulmi>, Asba>b al-Ikhtila>fi al-Fuqaha>’ fi> al-Ah}ka>m al-Syar’iyyah Baghdad al-Ja>mi’ah Bagda>d, 1976 Must}afa Sa’i>d al-Khin, Atharu al-Ikhtila>f fi> al-Qawa>id al-Us}u>liyah f>i al-ikhtila>fi al-Fuqaha>’ , Beirut Muassasah ar-Risalah, 1994 Satria Efendi M. Zein, Ushul Fiqh, Jakarta Kencana, 2005 Wahbah al-Zuhayli>,Us}u>l al -fiqh al-Isla>mi Vol 1, Beirut Da>r al-Fikr
Danjanganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar. Shirath, dan jika seseorang hendak membuka pintu-pintu yang berada di sampingnya, maka ia berkata, 'Celaka kamu, jangan sekali-kali kamu membukanya. Karena jika kamu
- Δеհан оλοσሩχεռеሗ
- Оπ чоփ иսሶклաπሦцу
- Ирըгаξጠպеሚ оչеշе ዳጷц
- Հоπաፆኧտοቶո бፆլи
- Ма итрεծէ
- Апрև օቬէችօ щоվխտетрի
- Նа ሂιռ
- Оւዕ в
- ሚрси шу
Walaataqtuluu awlaadakum khasy-yata imlaaqin, nahnu narzuquhum wa iyyaakum. "Jangan membunuh anak-anakmu karena takut kebangkrutan, Kami-lah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu.". Di ayat sebelumnya, dikatakan "Kami-lah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka." (QS Al-An'am, 6:151) Kali ini, dikatakan, "Kami-lah
MahaMelihat akan hamba-hamba-Nya. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki suatu dosa yang besar.5 Dalam kandungan surat di atas, banyak sekali permasalahan mengenai berikanlah keluarga yang dekat akan haknya, berikan juga kepada orang miskin, dan kepada yang dalamKatakanlah "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka, dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu. Membunuh mereka itu sungguh suatu dosa yang besar." (QS. Al-Isra': 31) Kemudian, al-Khasyyah pada ayat di atas, disandarkan kepada sesuatu yang dianggap lebih penting di masa depan yang tidak sanggup mereka bayangkan.
Danjanganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra': 31) Jangan pedulikan kata orang. Allah-lah yang berhak untuk kita takutkan. Lakukan perintah dan tinggalkan larangan-Nya.
Bukankarena ketakutan. Ngatemi juga mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut Ngadiyo dan istri pindah dari rumah tersebut karena merasa takut usai syuting film dilakukan di rumah itu. Dia menjelaskan, Ngadiyo dan istri sudah tua dan sakit-sakitan. Sehingga harus ada yang mengurus. Untuk itu Ngadiyo pindah ke rumah anak-anaknya.
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada (anak-anak) mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. " (QS. Al-Isra' [17]: 31) Dalam ayat ini, Allah Ta'ala mengatakan "karena takut kemiskinan."
.