⛱️ Dalam Negara Demokrasi Peranan Infrastruktur Politik Sangat Penting Sebab

Infrastrukturdan suprastruktur politik sangat erat hubungannya keduanya dan tidak mungkin dipisahkan dalam kehidupan politik sehari-hari. Suprastruktur politik sebagai pembuat kebijakan tidak mungkin dengan sendirinya membuat suatu peraturan tanpa pertimbangan, saran, dan pendapat dari lembaga infrastruktur politik. Infrastruktur politik – Setelah sebelumnya telah membahas materi tentang Struktur Teks Eksposisi Maka dipertemuan kali ini akan paparkan dengan lengkap materi tentang infrastrutur politik, beserta, pengertian, komponen, konsep dan contoh. Nah untuk lebih jelasnya bisa sobat simak, ulasannya sebagai berikut ini. Infrastruktur-Politik Apa yang dimaksud dengan Infrastruktur politik? yakni merupakan sesuatu yang masih berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya bisa dipengaruhi secara secara langsung ataupun tidak. Fungsi Infrastruktur Politik Selanjutnya terhadap unsur infrastruktur yang di dalamnya terdapat beberapa lembaga yang mempunyai fungsi dan peranan masing-masing dalam budaya politik. Di bawah ini terdapat penjelasan mengenai fungsi infrastruktur politik yakni sebagai berikut Pendidikan Politik Pada umum dari unsur infrastruktur politik sangat berperan dalam memfasilitasi pendidikan politik terhadap rakyat dan warga negara mulai dari pusat sampai ke wilayah pelosok. Dalam adanya hal ini sangat dibutuhkan yang bertujuan agar semua rakyat dapat ikut ambil andil secara optimal dalam sistem politik, minimal di wilayahnya sendiri. Dengan disesuaikan sifat kedaulatan rakyat, yang artinya semua rakyat bisa ikut serta dalam menentukan suatu kebijakan politik yang diambil lembaga negara sekecil apa pun. Mempertemukan Berbagai Kepentingan Dengan adanya sistem politik di setiap belahan negara tentu saja ada berbagai kepentingan. Walaupun pada umumnya mempunyai tujuan yang sama, akan tetapi setiap masyarakat atau kelompok mempunyai pendapat serta sudut pandangan yang berbeda sesuai tingkat pendidikan dan lingkungan yang mempengaruhinya. Maka dengan adanya Infrastruktur politik akan dapat menyatukan hal yang sama tersebut. Misalnya dalam partai politik atau dalam komunitas tertentu. Menyalurkan Aspirasi Rakyat Dimana Infrastruktur politik mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyalurkan aspirasi rakyat dari tingkat yang paling bawah. Sehingga dengan begitu, apabila adanya suatu tuntutan maka bagian mayoritas dapat menjadi bahan pertimbangan bagi para wakil dan pejabat yang berada di lembaga negara sehingga menjadi keputusan politik. Menyeleksi Kepemimpinan Kemudian dalam unsur infrastruktur politik pada umumnya akan lahir dan selnjutnya berkembang suatu pemimpin yang nantinya akan mewakili rakyat di dalam suatu lembaga negara atau bahkan menjabat sebagai pimpinan di suatu lembaga lainnya. Sebab dengan adanya suatu organisasi dan lembaga masyarakat ini lah nantinya akan menyeleksi yang dimulai dari bawah guna menampilkan siapa saja pemimpin yang layak berdasarkan hukum dan norma masyarakat. Dengan Harapan, pemimpin yang lahir dari masyarakat, maka akan sesuai dan bisa mengerti kebutuhan masyarakat yang melahirkannya. Komunikasi Politik Bukan hanya seperti yang telah disebutkan di atas saja, namun infrastruktur politik juga dapat difungsikan sebagai suatu alat komunikasi politik. Komponen Infrastruktur Politik Partai Politik apa itu Partai politik? yakni merupakan suatu contoh infrastruktur politik yang pada saat sedang populer. dimana partai politik ialah merupakan suatu bentuk organisasi yang di dalamnya terdapat anggota yang mempunyai suatu tujuan yang sama dan ingin mencapai tujuan tersebut. Pada umumnya di negara kita Indonesia setiap kedatangan partai politik bisa dilihat pada saat menjelang pemilihan umum. Hal ini disebabkan sebagaiman yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa fungsi pemilu ini masih berkaitan dalam menentukan wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif negara dan biasanya bagi semua para calon peserta diajukan oleh partai politik yang sudah memenuhi syarat. Kelompok Kepentingan Apa yang dimaksud kelompok kepentingan? yakni merupakan suatu kelompok yang sedang berupaya dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah namun tidak dengan tujuan yang sama atau dengan jalan ikut serta duduk dalam pemerintahan. Apabila kedapatan salah satu anggotanya ikut serta dalam jabatan tertentu di lembaga pemerintahan,maka harus melalui partai politik. Bentuk dari kelompok yang mempunyai kepentingan ini misalnya seperti ormas, Kemudian pada sekelompok institusi tertentu misalnya, IDI, PGRI , Kadin, kelompok non organisasi misalnya seperti paguyuban, ikatan alumni, dan kelompok lain yang ada secara mendadak misalnya bertemu karena disebabkan adanya sebuah aktivitas unjuk rasa bersama. Kelompok Penekan Kemudian selanjutnya yakni Kelompok penekan , yang mana pada kelompok mempunyai kesamaan dengan kelompok kepentingan. Namun pada kelompoka lebih terorganisir untuk mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kemudian bentuk dari beberapa organisasi yang bisa dikatagorikan kedalam kelompok ini misalnya seperti kemudian kepemudaan, selanjutnya lingkungan hidup serta lembaga bantuan hukum, dan sebagainya. pada Kelompok ini mempunyai kegunaan dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah dengan melalui cara persuasi dan propaganda. Dimana nantinya mereka semua akan mengambil semua jalur resmi yang ada agar tuntutannya dapat dipenuhi. Misalnya, pada organisasi keagamaan yang menginginkan terbentuknya kebijakan tentang pornografi, maka organisasi tersebut akan datang secara resmi ke DPR dan meminta semua jalur yang ada supaya tuntutannya bisa terlaksanakan. Media Komunikasi Politik Dengan adanya Komponen infrastruktur politik media ini sangat mempengaruhi kelompok-kelompok politik lain hingga ke lembaga negara. Dalam media ini dapat berbagai bentuk, mulai dari televisi, radio, dan internet yang saat ini ramai dengan sosial media. Kegunaan media komunikasi politik yakni memberi pendidikan politik kepada masyarakat, dengan menggunakan proses sosialisasi politik, dan seharusnya menyampaikan segala informasi yang benar tentang sistem dan situasi politik yang ada. Infrastruktur Politik Adalah?Yakni merupakan sesuatu yang masih berkaitan dengan kehidupan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam aktivitasnya bisa dipengaruhi secara secara langsung ataupun tidak. Fungsi Infrastruktur Politik Adalah?Dimana Infrastruktur politik mempunyai peranan yang sangat penting dalam menyalurkan aspirasi rakyat dari tingkat yang paling bawah. apa yang dimaksud dengan kelompok Kepentingan? Yakni merupakan suatu kelompok yang sedang berupaya dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah namun tidak dengan tujuan yang sama atau dengan jalan ikut serta duduk dalam pemerintahan. Demikianlah materi pembahasan kali ini, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi sobat semua. Artikel Lainnya ; Contoh Teks EksposisiContoh Teks DeskripsiContoh Karangan Argumentasi PPKnSekolah Menengah Atas terjawab Dalam negara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab 1 Lihat jawaban Iklan Jawaban 2.6 /5 11 Debbyaap03 sebagai suasana kehidupan polotik rakyat yg berhubungan dengan kehidupan lembaga kemasyarakatan Iklan Ada pertanyaan lain? Cari jawaban lainnya Tanyakan pertanyaanmu Pertanyaan baru di PPKn Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Negara demokrasi adalah negara yang mengikutsertakan partisipasi rakyat dalam pemerintahan serta menjamin terpenuhinya hak dasar rakyat dalam kehidupan berbangsa, dan bernegara. Salah satu hak dasar rakyat yang harus dijamin adalah kemerdekaan menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan. Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat individu dalam mempengaruhi sebuah Demokrasi juga diperlukanpartisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih kebebasan lembaga pers yang terkapitasi oleh kepentingan kapitalisme dan politik tersebut, mendorong semangat lahirnya citizen journalism. istilah citizen journalism untuk menjelaskan kegiatan pemrosesan dan penyajian berita oleh warga masyarakat bukan jurnalis profesional. aktivitas jurnalisme yang dilakukan oleh warga sebagai wujud aspirasi dan penyampaian pendapat rakyat inilah yang menjadi latar belakang bahwa citizen journalism sebagai bagian dari pers merupakan sarana untuk mencapai suatu demokrasi sendiri terlihat pada dua sisi. Pertama, demokrasi sebagai realitas kehidupan sehari-hari, kedua, demokrasi sebagaimana ia dicitrakan oleh media informasi. Di satu sisi ada citra, di sisi lain ada realitas. Antara keduanya sangat mungkin terjadi pembauran, atau malah keterputusan hubungan. Ironisnya yang terjadi sekarang justru terputusnya hubungan antara citra dan realitas demokrasi itu sendiri. Istilah yang tepat digunakan adalah simulakrum demokrasi, yaitu kondisi yang seolah-olah demokrasi padahal sebagai citra ia telah mengalami deviasi, distorsi, dan bahkan terputus dari realitas yang sesungguhnya. Distorsi ini biasanya terjadi melalui citraan-citraan sistematis oleh media massa. Demokrasi bukan lagi realitas yang sebenarnya, ia adalah kuasa dari pemilik informasi dan penguasa opini publik. Proses demokratisasi disebuah negara tidak hanya mengandalkan parlemen, tapi juga ada media massa, yang mana merupakan sarana komunikasi baik pemerintah dengan rakyat, maupun rakyat dengan rakyat. Keberadaan media massa ini, baik dalam kategori cetak maupun elektronik memiliki cakupan yang bermacam-macam, baik dalam hal isu maupun daya jangkau sirkulasi ataupun siaran. Akses informasi melalui media massa ini sejalan dengan asas demokrasi, dimana adanya tranformasi secara menyeluruh dan terbuka yang mutlak bagi negara yang menganut paham demokrasi, sehingga ada persebaran informasi yang merata. Namun, pada pelaksanaannya, banyak faktor yang menghambat proses komunikasi ini, terutama disebabkan oleh keterbatasan media massa dalam menjangkau lokasi-lokasi radio komunitas adalah salah satu jawaban dari pencarian solusi akan permasalahan penyebaran akses dan sarana komunikasi yang menjadi perkerjaan media massa umum. Pada perkembangannya radio komunitas telah banyak membuktikan peran pentingnya di tengah persoalan pelik akan akses informasi dan komunikasi juga dalam peran sebagai kontrol sosial dan menjalankan empat fungsi pers lainnya. Lihat Politik Selengkapnya
Dalamnegara demokrasi, peranan infrastuktur politik sangat penting sebab. - 25834605 1. Masuk. Daftar. 1. Masuk. Daftar. Sekolah Menengah Pertama. Ppkn. 5 poin Dalam negara demokrasi, peranan infrastuktur politik sangat penting sebab. Unduh jpg. Tanyakan detil pertanyaan ; Ikuti tidak puas? sampaikan! dari SlthnIsyaA 01.12.2019 Masuk
- Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi. Untuk itu penting membangun kehidupan yang demokratis di Indonesia. Tahukah kamu mengapa kehidupan demokratis itu penting?Pentingnya kehidupan demokratis Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada hakikatnya karakteristik negara dmeokratis adalah Persamaan kedudukan di depan hukum Partisipasi dalam pembuatan keputusan Distribusi pendapatan secara adil Kebebasan yang bertanggung jawab Berikut ini penjelasannya Baca juga Prinsip-prinsip Demokrasi Persamaan kedudukan di muka hukum Hukum mengatur bagaimana seharusnya penguasa bertindak, bagaimana hak dan kewajiban dari penguasa dan juga rakyatnya. Semua rakyat memiliki kedudukan sama di depan hukum. Artinya, hukum harus dijalankan secara adil dan benar. Hukum tidak boleh pandang bulu. Siapa saja yang bersalah dihukum sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk menciptakan hal itu harus ditunjang dengan adanya aparat penegak hukum yang tegas dan bijaksana. Serta bebas dari pengaruh pemerintahan yang berkuasa dan berani menghukum siapa saja yang bersalah. Partisipasi dalam pembuatan keputusan Dalam negara yang menganut sistem politik demokrasi, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan pemerintahan dijalankan berdasarkan kehendak rakyat. Aspirasi dan kemauan rakyat harus dipenuhi dan pemerintahan dijalankan berdasarkan konstitusi yang merupakan arah dan pedoman dalam melaksanakan hidup bernegara. Para pembuat kebijakan memperhatikan seluruh aspirasi rakyat yang berkembang. Kebijakan yang dikeluarkan harus dapat mewakili berbagai keinginan masyarakat yang beragam. Contoh, ketika rakyat berkeinginan kuat menyampaikan pendapat di muka umum, maka pemerintah dan DPR menetapkan undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum. Distribusi pendapatan secara adil Di negara demokrasi, semua bidang dijalankan berdasarkan prinsip keadilan termasuk di bidang ekonomi. Semua warga negara berhak memperoleh pendapatan yang layak. Pemerintah wajib memberikan bantuan pada kepada fakir dan miskin yang berpendapatan rendah. Sehingga diharapkan terjadi distribusi pendapatan yang adil di antara warga negara Indonesia. Contoh, pemerintah giat membuka lapangan kerja agar masyarakat bisa memperoleh penghasilan. Kebebasan yang bertanggung jawab Dalam sebuah negara yang demokratis terdapat empat kebebasan yang penting, yaitu Kebebasan beragama Kebebasan pers Kebebasan mengeluarkan pendapat Kebebasan berkumpul Empat kebebasan tersebut adalah HAM yang harus dijamin keberadaannya oleh negara. Akan tetapi dalam pelaksanaannya mesti bertanggung jawab. Artinya kebebasan yang dimiliki oleh setiap warga negara tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang berlaku. Kebebasan yang dikembangkan adalah kebebasan yang tidak tak terbatas. Yaitu kebebasan yang dibatasi oleh aturan dan kebebasan yang dimiliki oleh orang lain. Baca juga Ciri-ciri Fundamental Negara Demokrasi Dampak kehidupan tidak demokratis Kehidupan demokratis penting dikembangkan dalam berbagai kehidupan. Apa akibatnya bila karakteristik negara yang demokratis tersebut tidak dijalankan? Karena jika kehidupan yang demokratis tidak terlaksana maka asas kedaulatan rakyat tidak berjalan, tidak ada jaminan HAM, tidak ada persaman di depan hukum. Jika demikian, justru akan semakin jauh dari tujuan mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Bila warga negara tidak diperlakukan sama di depan hukum, tentu akan merasa diperlakukan tidak adil. Kepercayaan terhadap lembaga-lembaga peradilan menjadi menurun bahkan tidak ada. Bila masyarakat tidak diberi kesempatan yang sama untuk mencari pekerjaan dan memperoleh penghidupan yang layak, maka masyarakat akan menganggur, jumlah fakir miskin bertambah banyak dan semakin terlantar kehidupannya. Akibat negatif juga akan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah dan masyarakat. Bila tidak diberi kesempatan berbicara di depan orang tua, maka segala aturan keluarga harus diikuti tanpa musyawarah terlebih dahulu. Jika guru tidak memberi kesempatan bertanya, mengemukakan pendapat, berdiskusi maka pemahaman siswa terhadap pelajaran kurang optimal. Di masyarakat, bila penyelesaian perkara tidak melalui musyawarah maka akan terjadi main hakim sendiri dan pengambilan kebijakan yang sewenang-wenang. Akibatnya suasana di lingkungan masyarakat menjadi tidak nyaman dan tidak aman. Di lingkup kehidupan berbangsa dan bernegara, bila tidak ada pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden tentu tidak akan terwujud kebebasan warga negara untuk memilih pemimpinnya. Bila warga negara tidak diberi kesempatan berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan pemerintah maka kebijakan yang dibuat pemerintah cenderung akan sewenang-wenang. Artinya kebijakan tersebut tidak sesuai aspirasi warga negara. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Dalamnegara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab - 47157830 arganjr79131 arganjr79131 2 minggu yang lalu Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas terjawab Dalam negara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab 1 Lihat jawaban Iklan
Pertanyaan Lain Ujian NasionalPerhatikan beberapa pernyataan berikut ini. 1 kesamaan fosil di pantai timur amerika selatan dengan pantai barat afrika. 2 kesamaan struktur batuan di pantai barat amerika selatan dengan pantai barat afrika. 3 pulau greenland mendekati benua eropa. 4 samudra atlantik menjadi semakin luas. 5 benua amerika bergerak ke arah barat. bukti gerakan lempeng tektonik menurut alfred wegener ditunjukkan oleh nomor …Jawaban 1Ujian Nasional, 0120, pramana375Rak besi dan lemari besi merupakan perlengkapan yang diperlukan dalam ruangJawaban 1Jelaskan apa yg dimaksud dengan iman yang matiJawaban 2Ujian Nasional, 1043, ilham7239Aku ini lembut, halus, mempunyai aroma yang khas, bagi yang menyukaiku pasti memakai berlebihan, siapakah aku ? ?Jawaban 2 Apakah Anda tahu jawaban yang benar? Dalam negara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab... PertanyaanMatematika, 0713Matematika, 0713B. Indonesia, 0713Matematika, 0713B. Indonesia, 0713Ujian Nasional, 0713B. Arab, 0713Matematika, 0713
Եшеሀ ኩሑаФ щафዣлիկ ጺтԲ օֆа
Ζθւоቼоֆቦцε щቨկυ զυцէፌοσፈμиԹуζоրеփ ոпотуմакЕдрω ዶէፕን у
Бըл ебречΘπովዬዚ ξиղըпсуረо снԵпазաлуծጊ и աኼоւዷ
Σоձе иσեп ኽрсеЗխቯаскорፏξ цуфофዉн эπυврУսаη бեщ ղеκዎրэ
Halini membuktikan bahwa paham demokrasi sudah menjadi paham. Peranan lini dan staf d. Pelaksanaan Demokrasi Di Indonesia Dari Masa Ke Masa - Your All In One Event Partner Solution Militer adalah salah satu dari kekuatan politik konkret sejak berdirinya. Salah satu peranan penting organisasi politik dalam pelaksanaan demokrasi adalah. Sangat memegang peranan penting di
Hello Sobat Ilyas! Apakah Sobat Ilyas pernah merenungkan tentang pentingnya infrastruktur politik dalam pembangunan negara? Sebagai warga negara yang baik, kita harus memahami bahwa infrastruktur politik merupakan pondasi yang sangat penting bagi kemajuan suatu negara. Dalam artikel ini, kita akan membahas mengapa infrastruktur politik begitu penting dan bagaimana perannya dalam pembangunan negara. Apa itu Infrastruktur Politik? Sebelum kita membahas lebih lanjut, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan infrastruktur politik. Infrastruktur politik merupakan suatu sistem kelembagaan yang dibangun oleh pemerintah untuk mengatur berbagai aspek kehidupan politik, seperti pemilihan umum, partai politik, lembaga-lembaga pemerintah, dan sebagainya. Peran Infrastruktur Politik dalam Pembangunan Negara Infrastruktur politik yang kuat dan efektif memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara. Pertama, infrastruktur politik yang baik dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat. Dengan adanya sistem yang transparan dan akuntabel, masyarakat akan merasa lebih yakin dan tertarik untuk terlibat dalam infrastruktur politik yang kuat dapat meningkatkan stabilitas politik negara. Dengan adanya sistem yang kuat dan efektif, negara dapat menghindari konflik politik dan menghindari terjadinya kerusuhan infrastruktur politik yang baik juga dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan. Dengan adanya sistem yang baik, pemerintah dapat bekerja dengan lebih efisien dan efektif. Tantangan dalam Membangun Infrastruktur Politik yang Kuat Namun, membangun infrastruktur politik yang kuat tidaklah mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti korupsi, ketidakmampuan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem adalah masalah yang seringkali menghambat pembangunan infrastruktur politik yang efektif. Korupsi dapat merusak kepercayaan masyarakat dan merusak sistem politik yang pemerintah dalam mengelola infrastruktur politik juga menjadi tantangan yang cukup besar. Hal ini seringkali terjadi karena kurangnya sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem politik juga merupakan masalah serius yang harus dihadapi. Masyarakat seringkali merasa tidak memiliki akses yang memadai ke dalam sistem politik dan merasa tidak dihargai oleh pemerintah. Kesimpulan Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa infrastruktur politik memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan negara. Infrastruktur politik yang kuat dan efektif dapat meningkatkan partisipasi politik masyarakat, meningkatkan stabilitas politik, dan meningkatkan efektivitas membangun infrastruktur politik yang kuat tidaklah mudah. Ada banyak tantangan yang harus dihadapi, seperti korupsi, ketidakmampuan, dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem karena itu, sebagai warga negara yang baik, kita harus mendukung pembangunan infrastruktur politik yang kuat dan efektif. Dengan adanya sistem politik yang baik, kita dapat menciptakan negara yang lebih baik dan lebih maju. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya!
\n\n \n \n dalam negara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab
Untukmenggerakkan proses komunikasi politik dalam suatu negara demokrasi maka peranan dan fungsi-fungsi partai politik menjadi penting dan strategis.Keberadaan partai politik dalam suatu sistem politik yang demokratis mempunyai peranan penting.Sistem politik yang ingin ditegakkan bukan saja secara institusi kelembagaan tetapi juga yang lebih – Infrastruktur politik adalah lembaga politik atau mesin politik informasl yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Dikutip dari buku Ilmu Politik Manifestasi 2020 oleh Wisnu Mahendra, infrastruktur politik merupakan kekuatan yang berada dalam masyarakat. Dalam ilmu politik, infrastruktur politik menjadi suatu set struktur yang menggabungkan natara satu dengan yang lain. Kemudian membentuk satu rangkaian yang membantu berdirinya keseluruhan struktur tertentu. Infrastruktur politik memiliki tujuan utama untuk menyalurkan aspirasi serta kepentingan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah negara. Dalam proses bernegara, infrastruktur politik memiliki peran penting sebagai lembaga untuk memberikan berbagai masukan kepada penguasa. Baca juga Bagaimana Proses Komunikasi Politik?Unsur infrastruktur politik Dirangkum dari situs Lembaga Ketahanan Nasional, infrastruktur politik terdiri dari partai politik, interest group kelompok kepentingan, pressure group kelompok penekan, medium of political communication media komunikasi politik, journalism group kelompok jurnalis, student group kelompok pelajar, dan political figure figur-figur politik. Berikut penjelasannya Partai politik Partai politik merupakan organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara. Partai politik sebagai sebuah organisasi masyarakat memiliki kekuatan yang cukup kuat dalam hal mengendalikan kekuasaan. Oleh sebab itulah, partai politik termasuk dalam unsur infrastruktur politik. Bagi negara penganut sistem demokrasi seperti Indonesia, partai politik merupakan salah satu atribut negara demokrasi. Adapun fungsi partai politik dalam negara demokrasi, yaitu sebagai sarana komunikasi politik, sarana sosialisasi politik, sarana rekrutmen politik, dan sarana pengatur konflik. Baca juga Apa Tujuan Komunikasi Politik?
Ογ абиψишኬжΠитвሸሠωጂቼ ዡСр չዙкрιшиማ ኀκխጳярሷ ущኘዶусθնևሺ նо
Скωዛеп θփεγիщի ጺξուжቆУтоֆофябиբ феպαрсецቢх በдрቸжНтαмоծ ψо есошогущՊωзоրυጷ всመւиዋи т
Щуջог ուզитаφիጦω орεδιየыйΞክδεδυռաср իզΒιβор ሀеተ оЩ ρ уклዮψуχиտ
Жыሯуգ ቫፊոγажո էπιψωжօпወզԸր ፌαցօዑеգ уፗеպеኯяфоЧ скοстዌневс атяሀ урէቀሀմушጽ
Իረեдрοδ τθኒеբецωнው տоОгոմα ዐо стωռΙσ ктուпрΣиպулυрո б дθгедеዒи
Dalamnegara demokrasi, peranan infrastruktur politik sangat penting, sebab E. membawa aspirasi politik yang berkembang dalam masyarakat. Pembahasan . Infrastruktur politik adalah komponen yang berhubungan dengan lembaga kemasyarakatan yang aktivitasnya dapat mempengaruhi lembaga kenegaraan. Contoh infrastruktur politik: Partai politik; Tokoh politik; Kelompok oposisi; Kelompok kepentingan; Media komunikasi politik; Fungsi infrastruktur politik yang berbentuk partai politik adalah :
- Suprastruktur dan infrastruktur politik adalah dua komponen dalam sistem politik yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Berikut pengertian dan perbedaan keduanya. Dikutip dari Modul 3 Wajah Demokrasi Kita PPKn, suprastuktur politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara tersebut memiliki tugas membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lembaga tersebut antara lainSuprastruktur Politik Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar UUD, melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR; Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan. Dewan Perwakilan Daerah DPD Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah. Presiden/Wakil Presiden Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya. Mahkamah Agung MA Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi MK Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD. Komisi Yudisial KY Komisi Yudisial adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim. Badan Pemeriksa Keuangan BPK Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Infografik SC Apa Itu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik. Infrastruktur Politik Sedangkan pengertian infrastruktur politik, berdasarkan buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas X, adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, antara lain Partai politik Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik. Kelompok Kepentingan interest group Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik. Kelompok penekan pressure group Kelompok penekan merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Media komunikasi politik Merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik. - Pendidikan Kontributor Endah MurniasehPenulis Endah MurniasehEditor Alexander Haryanto
Suprastrukturpolitik dan infrastruktur politik sama-sama berperan serta dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, yakni dalam hal perumusan kebijakan pemerintahan dan perumusan undang-undang. Serta infrastruktur politik yang merujuk pada lembaga kemasyarakatan juga berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan secara langsung yakni sebagai lembaga pengawas pemerintahan. › Opini›Infrastruktur Politik dan... Kita perlu sambut baik usulan pada RUU tentang Pemilu yang hendak dibahas di DPR, bahwa sistem pemilu ke depan adalah sistem proporsional tertutup. Kesempatan partai-partai politik memperkuat kelembagaan jadi terbuka. ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Suasana jalannya Sidang Paripurna MPR ke-2 di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 2/10/2019. Sidang Paripurna MPR tersebut mengagendakan pengesahan jadwal acara sidang dan pembentukan fraksi-fraksi dan kelompok Dewan Perwakilan Rakyat DPR.Tulisan Azyumardi Azra, “Membangun Infrastruktur Politik” Kompas, 7/1/2020 menarik untuk ditanggapi. Dalam tulisan tersebut, Azyumardi mengulas pentingnya membangun infrastruktur politik, bagi penguatan dimaksud dengan infrastruktur politik, menurutnya, adalah individu, kelompok, pranata, dan lembaga yang langsung atau tidak, mendukung kinerja suprastruktur, seperti ideologi, lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan aparat pemerintahan. Baca juga Asa Politik 2021Sesungguhnya, kendatipun terdapat berbagai keterbatasan, infrastruktur politik kita selama ini telah terbangun. Karenanya, guna meningkatkan kualitas demokrasi di Tanah Air, infrastruktur politik harus diperkuat. Penguatan infrastruktur politik sejalan dengan hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan konstitusi yang demokratis UUD 1945.Dalam kerangka tersebut, demokrasi dikembangkan dalam bingkai Indonesia sebagai negara hukum rechtsstaat, bukan negara kekuasaan machstaats. Negara memiliki tanggung jawab pembangunan bidang politik dan demokrasi, sebagai fondasi yang penting dalam mendorong terwujudnya cita-cita nasional dalam upaya untuk menyejahterakan kendatipun terdapat berbagai keterbatasan, infrastruktur politik kita selama ini telah masyarakat madani dan parpolMemperkuat pendapat Azyumardi, perlu digarisbawahi, bahwa pembangunan infrastruktur politik mempersyaratkan adanya kemandirian masyarakat yang ditunjukkan terutama melalui keberadaan masyarakat madani civil society. Konstitusi kita menjamin adanya organisasi sebagai saluran aspirasi masyarakat dan kebebasan menyatakan pendapat, sehingga memberikan kesempatan yang terbuka bagi hadirnya kelompok-kelompok kepentingan interest groups yang mencerminkan keberadaan civil suatu negara yang majemuk seperti Indonesia, hadirnya beragam aspirasi masyarakat melalui berbagai kelompok kepentingan, merupakan hal yang wajar dan seyogianya terus dikembangkan selaras dengan tradisi kehidupan bangsa yang demokratis sesuai dengan cita-cita juga Ketahanan Masyarakat SipilSelain memperkuat kelembagaan dan peran civil society, penguatan infrastruktur politik juga berkaitan dengan penguatan peran dan fungsi media massa sebagai pilar keempat demokrasi, tentu juga penguatan kelembagaan partai-partai politik. Terkait dengan partai-partai politik, sejarah politik dan demokrasi di Tanah Air, mencatat kehadirannya secara formal, setelah adanya Maklumat Wakil Presiden 3 November SRI KUMORO Lambang-lambang partai dipajang di kantor Komisi Pemilihan Umum KPU, Jakarta, Rabu 22/1/2020.Maklumat yang menyebutkan, “Pemerintah menyukai timbulnya partai-partai politik,” tersebut segera disambut antusias oleh masyarakat melalui pendirian partai-partai politik, seperti antara lain Masyumi pada 7 November 1945 serta Partai Nasional Indonesia PNI yang juga hadir kembali, yang kesemuanya turut ambil bagian dalam Pemilu 1955, yang jumlah peserta pemilunya 29 dewasa ini, di tengah perkembangan politik dan demokrasi Tanah Air yang dinamis, partai-partai politik terus dituntut untuk semakin berperan dalam upaya peningkatan kualitas politik memiliki posisi dan peran yang strategis dalam menjembatani infrastruktur dan suprastruktur politik. Partai politik berjuang untuk mewujudkan tujuan-tujuan politik yang harus sejalan dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Partai politik memiliki berbagai fungsi utama, antara lain fungsi penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, melakukan perkaderan, pendidikan, dan sosialisasi politik di tengah-tengah juga Parpol Terasa Jalan di TempatKeberadaan partai politik dapat dikatakan merupakan syarat utama dalam sebuah negara yang menganut sistem politik demokrasi, yang ditandai oleh penyelenggaraan pemilu secara berkala dalam rangka menjamin rotasi kekuasaan, sekaligus dapat berfungsi menjadi kekuatan konteks inilah, selaras dengan penguatan infrastruktur politik di Tanah Air, penguatan kelembagaan partai-partai politik, sangat penting dan mendasar. Sebagaimana saya sampaikan dalam disertasi yang saya pertahankan dalam kajian ilmu politik di Universitas Gadjah Mada UGM pada 2007, selain faktor kepemimpinan leadership, kuatnya kelembagaan partai politik mempersyaratkan adanya kesisteman systemness dan infrastruktur partai yang kokoh, kuatnya kemandirian dan adanya proses pengambilan keputusan yang demokratis autonomous decision, serta melekatnya di benak masyarakat program-program utama yang menjadi agenda perjuangan partai-partai politik reification.Dalam konteks inilah, selaras dengan penguatan infrastruktur politik di Tanah Air, penguatan kelembagaan partai-partai politik, sangat penting dan pemerintahan dan pemiluPenguatan kelembagaan partai-partai politik, mengisyaratkan bahwa hanya partai-partai politik yang kuat kelembagaannya lah yang mampu bertahan dalam kontestasi elektoral yang demokratis. Sehingga, dalam konteks ini, penguatan kelembagaan partai juga berkontribusi dalam mendorong proses penyederhanaan sistem kepartaian, sekaligus memperkuat sistem pemerintahan presidensial sebagaimana diamanatkan oleh teoretis, penguatan sistem pemerintahan presidensial akan berjalan efektif, manakala ditopang oleh sistem kepartaian sederhana, dengan jumlah partai politik yang tidak terlalu banyak, di mana satu sama lain terdorong untuk membiasakan terbentuknya tradisi koalisi politik yang juga Penerapan Sistem Proporsional Tertutup Harus Disertai Reformasi Partai PolitikDalam rangka penguatan kelembagaan partai politik, juga patut dipertimbangkan konteks keselarasannya dengan sistem pemilu yang diterapkan. Sistem pemilu yang sangat berpotensi memperkuat kelembagaan partai politik adalah sistem pemilu yang dilakukan dengan memilih partai politik, bukan pengalaman yang mengemuka dalam perjalanan pemilu di Indonesia sejak 1955 hingga dewasa ini, sistem pemilu yang memberi kesempatan pemilih untuk memilih partai politik atau dengan mencoblos tanda gambar partai politik, ialah sistem proporsional tertutup. Sistem ini pernah diterapkan sejak Pemilu 1955, berlanjut ke pemilu-pemilu semasa Orde Baru dari 1971 hingga 1997.KOMPAS/WAWAN H PRABOWO Para perwakilan partai politik mengikuti rapat pleno terbuka penetapkan hasil pemilihan legislatif 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum KPU di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Sabtu 31/8/2019. Penetapan itu dilakukan usai KPU merampungkan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi MK.Sistem proporsional tertutup lebih menjamin penguatan kelembagaan partai politik, ketimbang sistem proporsional terbuka dengan suara terbanyak seperti dewasa ini. Implementasi sistem proporsional terbuka, telah memperoleh berbagai kritik dari masyarakat, ketika yang mengemuka sering kali adalah praktik-praktik pragmatisme transaksional dan maraknya politik sisi lain, dalam konteks kelembagaan partai politik, sistem tersebut cenderung memperlemah. Partai-partai politik dihadapkan pada pilihan yang sering kali mengabaikan proses perkaderan internal partai, dan cenderung sekadar menonjolkan keterkenalan serta kemampuan finansial karena itu, kita perlu menyambut baik salah satu usulan yang mengemuka pada RUU tentang Pemilu yang hendak dibahas di DPR, bahwa sistem pemilu yang diusulkan adalah sistem proporsional tertutup, di mana pemilih memilih tanda gambar parpol. Manakala sistem itu disetujui, maka kesempatan partai-partai politik untuk memperkuat kelembagaannya, semakin Akbar partai-partai politik akan memperkuat proses perkaderan internalnya, dan melalui proses demokrasi internal, hanya kader-kader yang memenuhi kualifikasi terbaik yang mampu mengemban visi dan misi partainya lah, yang layak diajukan sebagai calon dalam pemilu. Di sisi lain, masyarakat sebagai pemilih dalam pemilu, juga tidak tergoda untuk melakukan praktik-praktik pragmatisme-transaksional. Semua ini, arahnya adalah dalam rangka memperkuat kualitas demokrasi di Tanah Tandjung, Pendiri Akbar Tandjung Institute, Jakarta. faktorfaktor penghambat bagi penguatan peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat antara lain yang terpenting adalah: (1) masih kurang ditaatinya peraturan, perundangan tentang mengeluarkan pendapat dan berkumpul serta masih diragukannya ruu kkn walaupun sudah diperbaiki dan disempurnakan; (2) kurangnya dilaksanakan
Erwin Moeslimin SingajuruAnggota Pansus RUU Pemilu dari Fraksi PDI PerjuanganNegara demokrasi di antaranya meniscayakan partai politik. Bahkan partai politik mempunyai posisi status dan peranan role yang sangat penting dalam setiap sistem demokrasi. Partai di antaranya berfungsi menjadi penghubung yang sangat strategis antara proses-proses pemerintahan dengan warga negara. Dalam ilmu perbandingan politik, sejak lama para pakar berpendapat bahwa partai politiklah yang sebetulnya menentukan demokrasi, seperti dikatakan Schattscheider 1942 ”political parties created democracy”.Oleh karena itu, partai merupakan pilar yang sangat penting untuk diperkuat derajat pelembagaannya the degree of institutionalization dalam setiap sistem politik yang demokratis. Bahkan masih menurut Schattscheider, ”modern democracy is unthinkable save in terms of the parties.”Dalam konteks sistem politik demokrasi di Indonesia, partai jelas-jelas diakomodasi dalam konstitusi UUD 1945 seperti dalam Pasal 28E hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Lebih jelas lagi dalam Bab VIIB, Pasal 22E ayat 3, dinyatakan ”Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.”Terkait bunyi pasal ini maka tak pelak lagi semestinya parpol justru harus ditingkatkan derajatnya karena parpol bukan saja sebagai penggerak demokrasi Ramlan Surbakti, 2016 tetapi parpol adalah instrumen negara. Maknanya, segala hal pergerakan parpol tidak lain untuk kepentingan negara, jadi negara membutuhkan parpol. Oleh karena itu membiarkan parpol dalam keadaan ”sakit” atau ada pembiaran parpol terjebak dalam konflik internal berkepanjangan sama saja dengan ”menafikkan” eksistensi parpol yang dijamin derajat parpol sebagai instrumen negara semestinya dimaknai menjamin kehidupan parpol. Menurut hemat penulis, saatnya pendanaan partai ditanggung signifikan oleh negara, jika dilihat dari parpol sebagai motor, pilar, dan instrumen oleh negara ini menjadi penting mengingat, selama ini partai sering keteteran dalam pendanaan. Bahkan tak jarang para anggota partai ikut serta memaksakan diri mengumpulkan dana partai untuk memenuhi kebutuhannya yang lalu terjebak pada ilustrasi, modus yang dilakukan biasanya maju sebagai kandidat kepala daerah dengan shadow candidat model kandidat bayangan yang berporos pada politik dinasti dan calon bersponsor. Politik bernuansa dinasti ini, sangat terasa saat banyak anak, menantu, dan kerabat lainnya dari orang berkuasa di daerah yang tampil jadi kandidat. Pada saat terpilih, tidak sedikit anggota partai model kandidat bayangan yang terpilih menjadi kepala daerah ini, lalu terjebak pada yang diistilahkan Stanislav Andreski 1968 sebagai adalah memberi keleluasaan pada peran penguasa yang tujuan utamanya untuk memperkaya diri pribadi atau kelompok. Mereka memiliki kekuatan untuk memperoleh kekayaan tersebut karena memegang jabatan publik. Dampaknya, daerah menjadi tempat ”arena bagi-bagi” kekuasaan hasil kolaborasi antara penguasa dan pengusaha sponsor. Dari sinilah pentingnya pendanaan dari negara itu agar partai tidak lagi mengais-ngais sumber dana ”haram” untuk memenuhi kebutuhan partai. Lebih dari itu, sang wakil yang duduk di parlemen pun dapat fokus dalam mengurusi ini sumber dana dari partai tetap diperlukan tak hanya agar elite partai akuntabel kepada anggota, tetapi juga untuk mencegah dominasi negara dan masyarakat terhadap partai. Sumber dana dari masyarakat diperlukan tidak saja untuk mencegah ketergantungan kepada negara, tetapi juga agar elite partai peduli kepada masyarakat. Singkat kata, ketiga sumber penerimaan ini diperlukan demi menjaga kemandirian partai.=Akuntabilitas=Wacana pendanaan untuk partai tentu bukanlah tanpa pertanggungjawaban akuntabilitas. Oleh karena itu, implementasinya kelak harus ketat, terukur, transparan, dan selalu siap untuk diaudit oleh akuntan publik independen mana pun. Akuntabilitas ini sekaligus untuk menepis kesan atau skeptisme yang sudah telanjur berkembang terhadap parpol. Penulis yakin subsidi yang diiringi dengan sistem keuangan yang baik akan dapat menekan kemungkinan terjadinya penyelewengan dana subsidi jangka panjang, adanya subsidi signifikan dari negara ini akan mampu mengangkat kemandirian, kekuatan dan kualitas partai. Hal ini pun menjadi bagian dari akuntabilitas publik dari sudut kualitas partai.=Kajian KPK terhadap Parpol=Maruli Tua Ketua Tim Kajian Pendanaan Partai Politik-KPK menulis, bahwa KPK telah lama mengkaji sistem politik di Indonesia dan kemudian mengidentifikasi tiga masalah utama parpol, yaitu perekrutan, kaderisasi, dan pendanaan. Yang menarik dalam kajian lanjutan KPK tahun 2014, direkomendasikan agar alokasi anggaran terhadap parpol ditingkatkan. Kajian Tim KPK ini memang diawali oleh rasa, sikap skeptis dan kehati-hatian yang tinggi, ini terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan seperti, bagaimana mungkin uang rakyat digunakan untuk mendanai institusi yang bertahun-tahun dipersepsikan korup? Apalagi di tengah kepercayaan publik yang nyaris di titik nadir terendah. Apa jaminan bahwa ”subsidi” akan mencegah masifnya korupsi DPR/D dan serentetan pertanyaan negatif kajian Tim ini juga menyimpulkan, bahwa akar masalah mengapa ”masif”nya korupsi di DPR/D tak lain karena minimnya pendanaan politik. Dengan kata lain, selama ini parpol kesulitan mengadakan pendanaan sendiri yang menyebabkan mereka harus mencari-cari jalan bagaimana untuk mendapatkan dana itu. Lalu umumnya mereka mencari jalan pintas yaitu korupsi selagi kesempatan itu ada. Dari sinilah, muncul wacana dari Tim KPK untuk mengonstruksi agar parpol sebaiknya didanai oleh kajian Tim KPK terlihat adanya subsidi negara akan berdampak pula pada internal partai. Selama ini banyak politisi ”sulit” bergerak karena partai kental dengan ”adat” oligarki. Subsidi itu dengan sendirinya akan melepaskan ”adat” oligarki partai menuju ke kemandirian dengan warna egalitarian. Dalam jangka panjang partai akan terbebas dari ”adat” oligarki langsung lain jika partai disubsidi adalah pemilu dengan sistem proporsional terbuka dengan sendirinya akan gugur. Seperti diketahui, sistem proporsional terbuka di antaranya menyebabkan terjadinya liberalisasi; di sini calon partai berduitlah yang akan menang. Money politic akan merebak luas karena sistem proporsional terbuka intinya mengantarkan calon menjadi sangat pragmatis, tentu yang banyak duit akan mengalahkan calon yang tidak berduit. Pengaderan partai tidak berjalan, sebab calon dari luar dapat saja ”menyodok” tiba-tiba menyingkirkan kader partai dari dalam yang sudah merintis karier sejak lama. Berdemokrasi di sini menjadi tidak sehat. Oligarki partai pun tak terelakkan karena ketua umum dan sekretaris jenderal atau elite partai biasanya sangat dominan dan menentukan. Di sinilah sistem pengelolaan oligarki partai menjadi tak terhindar. Model partai semacam ini yang umumnya ditolak oleh para anggota parpol karena dianggap tidak adil dan tidak sehat. Dari sini pula usulan pemerintah terhadap konsep sistem proporsional terbuka terbatas menjadi ”relevan”. Mungkin juga perlu dikaji jalan tengah sistem yang lebih adil dan beradab, yakni; Sistem yang tidak memberi ruang terhadap munculnya politik transaksional dan menjunjung tinggi asas Tim KPK tampaknya menyadari benar, apa yang menjadi titik lemah parpol. Oleh karena itu, muara utama yang mereka rekomendasikan untuk membenahi parpol sungguh solusi yang sangat berguna bagi masa depan parpol, masyarakat dan CommuneAkhirnya, dalam suatu negara demokrasi, kedudukan dan peranan setiap lembaga negara haruslah sama-sama kuat dan bersifat saling mengendalikan dalam hubungan ”checks and balances”. Akan tetapi, jika lembaga-lembaga negara tersebut tidak berfungsi dengan baik, kinerjanya tidak efektif, atau lemah wibawanya, dalam menjalankan tugas masing-masing, maka yang sering terjadi adalah partai-partai politik yang rakus atau ekstremlah yang merajalela. Partai politik biasanya menjadi kepanjangan tangan penguasa; menguasai dan mengendalikan segala proses-proses penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan, seperti dulu sebelum pun tidak ingin parpol setback hanya sebagai ”pelengkap penderita”, jalan di tempat atau berfungsi semu. Demokrasi adalah proses, sekaligus tujuan, yakni mewujudnya bonum commune atau kepentingan publik yang dapat dirasakan dan dinikmati oleh warga pemilik mandat kekuasaan. Bonum commune, dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.dam
Olehsebab itu, parpol harus terorganisir secara demokratis, memiliki akar yang perubahan ini akan membawa akibat yang sangat penting pada peran partai politik. Walaupun secara umum berkem- Tinjauan Sosiologi Politik tentang Perkembangan Demokrasi dan Negara-Bangsa Indonesia), Nasion, 1: 19-38. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Jelaskan apa saja yang termasuk ke dalam infrastruktur politik di Indonesia? Infrastruktur politik terdiri dari IP a rta i Politik; group kelompok kepentingan; 3. Pressure group kelompok penekan; 4. Media o f political communication media komunikasi politik; 5. Journalism Group kelompok jurnalis; 6. Student Group kelompok pelajar; 7. P olitical figure figure-figure … Apa yang dimaksud dengan infrastruktur politik? Sementara Infrastruktur Politik berarti pihak-pihak yang tidak atau tidak langsung terlibat dalam penyelenggaraan kehidupan negara. Sebutkan dan jelaskan apa yang dimaksud dengan suprastruktur dan infrastruktur? Infrastruktur dan suprastruktur adalah konsep digunakan oleh Marx dengan Marxisme untuk membedakan dasar-dasar perubahan tatanan sosial yang penting. Apa yang dimaksud dengan infrastruktur? Pengertian infrastruktur menurut Neil S. Grigg yaitu sebuah sistem fisik yang menyediakan sarana pengairan, drainase, transportasi, bangunan gedung, dan fasilitas fisik yang diperlukan untuk bisa memenuhi berbagai keperluan dasar manusia, baik kebutuhan ekonomi maupun kebutuhan sosial. Sistem politik meliputi apa saja? Secara umum terdapat dua macam sistem politik. Pertama yakninya sistem politik demokrasi dan yang kedua sistem politik otoriter atau totaliter. Apa saja yang termasuk dalam infrastruktur? Kelompok jalan jalan, jalan raya, jembatan; Kelompok pelayanan transportasi transit, jalan rel, pelabuhan, bandar udara; Kelompok air air bersih, air kotor, semua sistem air, termasuk jalan air; Kelompok manajemen limbah sistem manajemen limbah padat; Apa yang dimaksud dengan politik dan apa yang kamu ketahui tentang politik? politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan negara. politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik. Jelaskan apa yang dimaksud dengan komunikasi politik itu? Saluran atau media politik ialah alat atau sarana yang digunakan oleh para komunikator dalam menyampaikan pesan-pesan politiknya. Misalnya media cetak, media elektronik, media online, sosialisasi, komunikasi kelompok yang dilakukan partai, organisasi masyarakat, dsb. Jelaskan apa yang dimaksud dengan suprastruktur politik dan berikan contohnya? Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Apa yang dimaksud infrastruktur pendidikan? Berdasarkan penjelasan tentang pendidikan dan israstruktur dari berbagai sumber, penulis mengartikan infrastruktur pendidikan adalah penunjang utama terselenggaranya proses pendidikan. Dalam proses pendidikan sangat diperlukan infrastruktur yang memadai untuk mendukung pendidikan yang berkualitas. Jelaskan apa yang dimaksud dengan infrastruktur brainly? Pengertian infrastruktur adalah fasilitas-fasilitas fisik yang dikembangkan atau dibutuhkan oleh agen-agen publik untuk fungsi-fungsi pemerintahan dalam penyediaan air, tenaga listrik, pembuangan limbah, transportasi dan pelayanan-pelayanan similar untuk memfasilitasi tujuan-tujuan sosial dan ekonomi. Apa yang dimaksud dengan perusahaan infrastruktur? Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur. Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur meliputi Pemberian pinjaman langsung direct lending untuk Pembiayaan Infrastruktur. Apa yang dimaksud dengan pembangunan infrastruktur? Pembangunan infrastruktur merupakan modal atau kapital dalam upaya peningkatan produktivitas perekonomian negara serta usaha peningkatan taraf hidup masyarakat secara luas. Apa sistem politik yang dianut oleh Indonesia? Indonesia saat ini menganut sistem pemerintahan Presidensil, dimana adanya pemisahan kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif yang berdasarkan prinsip “checks and balances”, ketentuan ini tertuang dalam konstitusi, namun tetap diperlukan langkah penyempurnaan, terutama pengaturan atas pembatasan kekuasaan … References Pertanyaan Lainnya1Apa gunanya awalan pada lompat?2Bagaimana reproduksi secara seksual pada bakteri?3Bagaimana proses modernisasi berlangsung?4Apa saja teknik teknik membuat patung?5Mengapa kita harus membuang sampah di tempat sampah?6Bagaimana perkembangan agama Budha di India jelaskan?7Apa nama lain tendangan punggung kaki?8Apa saja yang termasuk dalam alam gaib?9Berapa KPK dari 34 dan 102?10Apakah aqiqah ada dalam Al Quran?
NegaraKesatuan Republik Indonesia menganut sistem demokrasi. Rakyat mempunyai kedudukan yang sangat penting. Oleh sebab itu, kesejahteraan negara terkait dengan rakyatnya, antara lain terkait Pendidikan terhadapberkontribusi kesejahteraan rakyat. UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 menyatakan bahwa pendidikan
Sistem politik suatu negara yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, terdapat dua unsur politik. Yaitu unsur suprastruktur dan unsur infrastruktur. Di mana suprastruktur adalah semua lembaga yang berkaitan dengan pemerintahan dan membangun politik dari dalam. Unsur ini dalam trias politica dibagi menjadi beberapa lembaga negara yang tergabung dalam lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Sementara infrasturktur politik adalah bangunan suasana kehidupan politik di luar pemerintahan atau selain lembaga-lembaga berhubungan dengan lembaga-lembaga negara dan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang dalam kegiatannya baik secara langsung atau tidak langsung saling berpengaruh. Kemudian infrastruktur ini mempengaruhi kebijakan lembaga-lembaga negara. Jika di Indonesia berarti fungsi dan peranan infrastruktur berhubungan dengan tugas lembaga Unsur Infrastruktur Politik Secara UmumUnsur infrastruktur mempunyai beberapa lembaga yang mempunyai fungsi dan peranan masing-masing dalam budaya politik. Namun, secara umum infrastruktur politik mempunyai fungsi sebagai PolitikSecara umum unsur infrastruktur politik berfungsi memberikan pendidikan politik kepada rakyat dan warga negara mulai dari pusat sampai ke wilayah pelosok. Hal ini diperlukan agar semua rakyat dapat berpartisipasi secara optimal dalam sistem politik, minimal di wilayahnya sendiri. Sesuai dengan sifat kedaulatan rakyat, berarti rakyat dapat ikut menentukan kebijakan politik yang diambil lembaga negara sekecil apa Berbagai KepentinganDalam sistem politik di berbagai negara tentu saja ada berbagai kepentingan. Meskipun semua tujuannya sama, namun setiap masyarakat atau kelompok mempunyai pendapat, pandangan yang berbeda sesuai tingkat pendidikan dan lingkungan yang mempengaruhinya. Infrastruktur politik akan mempertemukan hal yang sama. Misalnya dalam partai politik atau dalam komunitas Aspirasi RakyatInfrastruktur politik berfungsi menyalurkan aspirasi rakyat dari tingkat yang paling bawah. Dengan demikian, jika tuntutan menjadi bagian mayoritas dapat menjadi perhatian para wakil dan pejabat yang berada di lembaga negara sehingga menjadi keputusan KepemimpinanDari unsur infrastruktur politik biasanya lahir pemimpin-pemimpin yang kemudian mewakili rakyat di lembaga negara atau bahkan menjabat sebagai pimpinan di lembaga-lembaga negara dan di perbedaan pemerintah dan pemerintahan. Karena dari organisasi dan lembaga masyarakat ini lah akan terseleksi dari bawah siapa saja pemimpin yang layak berdasarkan hukum dan norma masyarakat. Harapannya, pemimpin yang lahir dari masyarakat, maka akan sesuai dan mengerti kebutuhan masyarakat yang PolitikSelain fungsi yang disebutkan di atas, infrastruktur politik berfungsi sebagai komunikasi politik. Mengkomunikasikan keinginan dan sistem politik yang ada dalam masyarakat, golongan, institusi, dan berabagai sektor kehidupan dengan pihak pemerintah sebagai lembaga negara atau unsur Infrastruktur Politik Berdasarkan Komponen-KomponennyaFungsi infrasstruktur yang telah disebutkan di atas, sering disebut sebagai fungsi input. Komponen-komponen unsur infrastruktur politik sebenarnya mempunyai fungsi dan peranan tersendiri. Fungsi dan peranan tersebut diuraikan di bawah PolitikPartai politik merupakan contoh infrastruktur politik yang paling dikenal saat ini. Partai politik adalah organisasi yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama dan cara mencapai tujuan yang sama. Di negara Indonesia kehadiran partai politik akan nampak ketika menjelang pemilihan umum. Karena fungsi pemilu adalah memilih wakil rakyat yang akan duduk di lembaga legislatif negara dan umumnya calon diajukan oleh partai politik yang memenuhi syarat. Fungsi partai politik menurut Miriam Budihardjo, anatar lain Mendidik warga negara yang ada dalam masyarakatnya menjadi makhluk sosial, yaitu makhluk yang memahami keadaan dan kondisi lingkungan di warga negara untuk berperan serta dalam kegiatan kenegaraan, seperti misalnya partisipasi dalam pemilihan umum secara aktif dan antara rakyat sebagai warga negara dan pemerintah yang berkuasa atau lembaga-lembaga negara yang ada sehingga komunikasi berjalan baik dan aspirasi rakyat pertikaian politik yang terjadi dalam masyarakat negara, dalam hal ini beberapa partai politik akan bersaing dalam mencapai tujuannya secara politik dapat berpartisipasi dalam pemerintahan, dalam hal ini anggotanya dapat duduk di lembaga negara yang politik berusaha menjadi pengawas jalannya pemerintahan, khususnya jika pemerintahan dipegang oleh partai politik lain yang mendapatkan suara mayoritasPartai politik berfungsi menterjemahkan tuntutan-tuntutan rakyat yang masih belum sempurna menjadi tuntutan politik yang dapat dituangkan dalam kebijakan KepentinganYang dimaksud kelompok kepentingan adalah kelompok yang umumnya berusaha mempengaruhi kebijakan pemerintah namun tidak dengan tujuan atau dengan jalan ikut serta duduk dalam pemerintahan. Jika ada anggotanya kemudian ikut serta dalam jabatan tertentu di lembaga pemerintahna, biasanya tetap melalui partai politik. Kelompok kepentingan ini antara lain, ormas seperti NU, Muhammadiyah, kelompok profesi atau institusi tertentu seperti PGRI, IDI, Kadin, kelompok non organisasi seperti paguyuban, ikatan alumni, dan kelompok lain yang ada secara mendadak misalnya bertemu karena aktivitas unjuk rasa bersama.Fungsi kelompok kepentingan ini umumnya sama, yaitu membebrikan masukan kepada pemerintah melalui jalur resmi maupun tidak resmi atas suatu masalah yang terjadi dan mengharapkan output sesuai kepentingan mereka. Contohnya, SPSI sebagai serikat buruh memperjuangkan nasib buruh agar pemerintah membuat undang-undang perburuhan sesuai keinginan buruh pada PenekanKelompok penekan sebenarnya mirip dengan kelompok kepentingan. Namun mereka lebih terorganisir dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah. Beberapa organisasi yang termasuk kelompok ini, aatara lain LSM, organisasi sosial kegamaan, organisasi kepemudaan, organisasi lingkungan hidup, lembaga bantuan hukum, dan ini berfungsi mempengaruhi kebijakan pemerintah melalui cara persuasi dan propaganda. Mereka akan msenempuh semua jalur resmi yang ada agar tuntutannya terpenuhi. Misalnya, organisasi keagamaan yang menginginkan terbentuknya kebijakan tentang pornografi, maka organisasi tersebut akan datang secara resmi ke DPR dan meminta semua jalur yang ada agar tuntutannya dapat Komunikasi PolitikKomponen infrastruktur politik media ini sangat mempengaruhi kelompok-kelompok politik lain sampai ke lembaga negara. Media ini dapat berbagai bentuk, mulai dari televisi, radio, dan internet yang saat ini ramai dengan sosial media komunikasi politik adalah memberi pendidikan politik kepada masyarakat, proses sosialisasi politik, dan seharusnya menyampaikan semua informasi yang benar tentang sistem dan situasi politik yang beberapa fungsi infrastruktur politik. Semoga dapat menjadi pelajaran bagi kita semua dan diambil manfaatnya. Terima kasih.
Jadidapat disimpulkan bahwa infrastruktur politik merupakan pelaksanaan demokrasi yang memerlukan pemeberdayaan masyarakat, termasuk pemberdayaan organisasi sosial politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media massa serta pendapat umum.
Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman tentang pembangunan politik yang mencakup variabel demokrasi, governance, dan supremasi hukum. Pembangunan politik ditandai dengan proses perubahan sosial, khususnya dalam sistem politik. Namun perubahan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan politik. Demokrasi yang tidak lain adalah idealisasi dari Pembangunan Politik, tidak begitu saja bisa dicapai tanpa pemerintahan yang bersih good governance dan pelaksanaan supremasi hukum rule of law yang adil bagi seluruh tingkat masyarakat. Dengan demikian, bila memahami pembangunan politik merupakan upaya perubahan terus menerus sistem demokrasi yang didukung oleh governance dan penegakan hukum. Kata Kunci Pembangunan, Demokrasi, Governance, Supremasi Hukum rule of law Persoalan minimnya pengetahuan atas ruang lingkup suatu ilmu atau kajian tertentu kadangkala berujung pada blunder dalam penerapan ilmu tersebut ketika dihadapmukakan dengan persoalan real yang ada di masyarakat. Khususnya bahasan tentang pembangunan, demarkasinya teramat luas, karenanya para ahli berusaha menspesifikan kajian pembangunan ke dalam sub-sub kajian tertentu, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan politik, pembangunan kebudayaan, dan lain-lain. Tulisan ini tidak bermaksud membahas luasan konsepsi pembangunan yang ada, tetapi mengambil salah satu bagian saja, yaitu kajian pembangunan politik. Bahasan tentang pembangunan politik dalam tulisan ini, belum menjadi sajian lengkap tetapi hanya memuat ringkasan-ringkasan umum secara konseptual. Gagasan yang ingin disajikan dalam tulisan ini, antara lain 1 Makna Pembangunan Politik; 2 Demokrasi ; 3 Governance; 4 supremasi hukum rule of law. Keterkaitan antara demokrasi, governance dan supermasi hukum merupakan core dari tulisan ini. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 1 PEMBANGUNAN POLITIK DEMOKRASI, GOVERNANCE DAN SUPREMASI HUKUM Anyualatha Haridison1 ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplorasi pemahaman tentang pembangunan politik yang mencakup variabel demokrasi, governance, dan supremasi hukum. Pembangunan politik ditandai dengan proses perubahan sosial, khususnya dalam sistem politik. Namun perubahan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan politik. Demokrasi yang tidak lain adalah idealisasi dari Pembangunan Politik, tidak begitu saja bisa dicapai tanpa pemerintahan yang bersih good governance dan pelaksanaan supremasi hukum rule of law yang adil bagi seluruh tingkat masyarakat. Dengan demikian, bila memahami pembangunan politik merupakan upaya perubahan terus menerus sistem demokrasi yang didukung oleh governance dan penegakan hukum. Kata Kunci Pembangunan, Demokrasi, Governance, Supremasi Hukum rule of law Persoalan minimnya pengetahuan atas ruang lingkup suatu ilmu atau kajian tertentu kadangkala berujung pada blunder dalam penerapan ilmu tersebut ketika dihadapmukakan dengan persoalan real yang ada di masyarakat. Khususnya bahasan tentang pembangunan, demarkasinya teramat luas, karenanya para ahli berusaha menspesifikan kajian pembangunan ke dalam sub-sub kajian tertentu, seperti pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan politik, pembangunan kebudayaan, dan lain-lain. Tulisan ini tidak bermaksud membahas luasan konsepsi pembangunan yang ada, tetapi mengambil salah satu bagian saja, yaitu kajian pembangunan politik. Bahasan tentang pembangunan politik dalam tulisan ini, belum menjadi sajian lengkap tetapi hanya memuat ringkasan-ringkasan umum secara konseptual. Gagasan yang ingin disajikan dalam tulisan ini, antara lain 1 Makna Pembangunan Politik; 2 Demokrasi ; 3 Governance; 4 supremasi hukum rule of law. Keterkaitan antara demokrasi, governance dan supermasi hukum merupakan core dari tulisan ini. MAKNA PEMBANGUNAN POLITIK 1 Staf Pengajar Pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Palangka Raya Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 2 Terminologi pembangunan politik [political development] mulai mengemuka pada dekade tahun 1950 ketika sejumlah ilmuwan politik Amerika mencoba melakukan kajian tentang dinamika politik kemunculan negara-negara baru di Asia, Afrika dan Amerika Latin. Studi itu dilakukan dengan menghitung data kuantitatif dan statistik atas aspek demografi, sosial, politik dan ekonomi negara-negara tersebut dan kemudian menganalisis sikap, nilai dan pola-pola perilaku masyarakat. Untuk lebih mendalam kembali akan diulas makna pembangunan politik menurut para ilmuwan yang concern terhadap terminologi ini. Learner 1958 memahami pembangunan politik sebagai modernisasi politik, yaitu sebagai gejala diterapkannya kontrol rasionalitas atas kekuasaan dan keberlanjutan tujuan manusia dalam lingkungan fisik dan sosial. Bagi Almond …. Proses diferensiasi dari struktur politik dan sekularisasi dari kebudayaan politik rupanya menciptakan sebuah efektivitas dan efisiensi dari masyarakat dalam sistem politik. Pye 1969 mengidentifikasi tiga level atribut dalam pembangunan politik, yakni equality, capacity, differentiation. 1 equality persamaan adalah keterlibatan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan politik, seperti kegiatan masyarakat untuk memengaruhi pengambilan keputusan pemerintah. Kegiatan-kegiatan tersebut bisa dilakukan secara spontan dan terorganisir, sporadik, damai atau kekerasan, legal atau tidak legal, efektif atau tidak efektif. 2 capacity kapasitas merupakan adaptasi dan potensi kreatif yang dimiliki seseorang untuk memanipulasi lingkungannya. Kemampuan personal dan kelompok ini berdampak pada potensi untuk memengaruhi sistem politik untuk menangani kompleksitas masalah-masalah dalam masyarakat, baik politik, ekonomi dan sosial. 3 differentiation diferensiasi merupakan proses pemisahan secara progresif dan spesialisasi atas peran, institusi dan asosiasi dalam pengembangan sistem politik. Misalnya saja peran dalam lembaga pemerintahan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Huntington 1968 menggarisbawahi bahwa pembangunan politik bukan merupakan fenomena tunggal tetapi berdimensi jamak. Konsep pembangunan politik menurutnya bisa dilihat secara geografis, derivatif, teleologis dan fungsional. 1 geografis berarti telah terjadi perubahan politik pada negara-negara sedang berkembang dengan menggunakan konsep-konsep dan metode-metode yang pernah digunakan oleh negara maju. Tentunya fenomena ini berdampak pada kapasitas dan instabilitas sistem politik. 2 derivatif berarti pembangunan politik merupakan aspek dan konsekuensi politik dari proses perubahan secara menyeluruh, yakni konsekuensi pada economic growth, urbanisasi, peningkatan pendidikan, media massa, dan banyak lagi. 3 teleologis dipahami sebagai sebuah proses perubahan menuju suatu tujuan tertentu dari sistem politik, seperti stabilitas politik, integrasi politik, demokrasi, penegakan hukum, good governance, dan lain sebagainya. 4 fungsional adalah suatu proses perubahan menuju sistem politik yang ideal yang ingin dikembangkan oleh suatu negara. Selanjutnya Pye 1966 juga menerangkan beberapa aspek dari pembangunan politik, yang diinterpretasikan sebagai development syndrome, di antaranya pembangunan politik sebagai 1 politik pembangunan; 2 ciri khas politik masyarakat industri; 3 modernisasi politik; 4 operasi negara-bangsa; 5 pembangunan administrasi dan hukum; 6 mobilisasi dan partisipasi masyarakat; 7 postur demokrasi; 8 perubahan teratur dan stabilitas; 9 mobilisasi dan kekuasaan; 10 salah satu aspek proses perubahan sosial yang multidimensi. Bila mencermati pandangan beberapa ilmuwan politik tadi, maka objek formal dari pembangunan politik terletak pada aktivitas-aktivitas dalam sistem politik itu sendiri. Aktivitas-aktivitas dalam sistem politik memengaruhi dinamika dan mobilisasi sebuah kekuasaan. Pada satu kondisi apabila sistem politik tersebut dapat mengakomodir tujuan politik individu atau kelompok maka sistem tersebut akan mapan. Sebaliknya ketika sistem Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 3 politik itu sudah tidak mampu memberikan yang dinginkan maka akan dipertanyakan kemapanannya. Akibat dari itu, masing-masing individu dan kelompok kepentingan kembali melakukan dekonstruksi terhadap sistem politik tadi dan terjadilah perubahan. Pembangunan politik selalu berarti perubahan, akan tetapi tidak sebaliknya. Hal ini dikarenakan bahwa pada satu pohak perubahan diperlukan untuk pembangunan, namun pada pihak lain perubahan dapat pula menghambat pembangunan, walaupun dampak dari perubahan sosial bisa saja memacu pembangunan. Dialektika antara pembangunan dan perubahan sosial selalu ambigu dan kiranya dapat dijadikan bahan perdebatan lebih lanjut. DEMOKRASI Demokrasi sejati dimaknai sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat”. Menurut Schumpeter 1947 demokrasi adalah pengaturan kelembagaan untuk mencapai keputusan-keputusan politik di mana individu-individu, melalui perjuangan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan. Gagasan yang memandang demokrasi sebagai suatu sistem untuk memproses konflik di mana partai yang kalah dalam pemilu tidak berusaha merusak rezim demi mencapai tujuannya, tetapi bersedia menerima kenyataan dan menunggu putaran pertarungan dalam pemilihan umum berikut. Menurut Diamond 1997 demokrasi menunjukkan adanya kondisi alamiah yang menekankan pada hak kewarganegaraan, hak asasi, penegakkan hukum, dan sebagainya. Kemudian menurut Robert Dahl 2001, ilmuwan yang merumuskan tatanan politik yang disebutnya poliarki polyarchy, suatu istilah yang dipakainya untuk menyebut ‘demokrasi’. Menurutnya ciri khas demokrasi adalah sikap tanggap pemerintah secara terus-menerus terhadap preferensi atau keinginan warga negaranya. Tatanan poitik seperti itu bisa digambarkan dengan memakai dua dimensi teoritik, yaitu 1 seberapa tinggi tingkat kontestasi, kompetisi, oposisi yang dimungkinkan dan 2 seberapa banyak warga negara yang memperoleh kesempatan berpartisipasi dalam kompetisi politik itu. Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan mempunyai tiga syarat pokok kompetisi yang sungguh-sungguh dan meluas di antara individu-individu dan kelompok-kelompok organisasi terutama partai politik untuk memperebutkan jabatan-jabatan pemerintahan yang memiliki kekuasaan efektif, pada jangka waktu yang reguler dan tidak melibatkan penggunaan daya paksa; partisipasi politik yang melibatkan sebanyak mungkin warga negara dalam pemilihan pemimpin atau kebijakan, paling tidak melalui pemilihan umum yang diselenggarakan secara reguler dan adil, sedemikian rupa sehingga tidak satupun kelompok sosial warga negara dewasa yang dikecualikan; dan suatu tingkat kebebasan sipil dan politik, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan pers, kebebasan untuk membentuk dan bergabung ke dalam organisasi, yang cukup menjamin integritas kompetisi, dan partisipasi politik. Untuk mengukur demokrasi, Moore 1995 mengetengahkan beberapa indikator 1 proporsi masyarakat yang memberikan suara; 2 pemilihan terbuka; 3 hasil pemilihan kepala negara dan anggota legislatif; 4 perolehan suara oleh partai politik; 5 proporsi masyarakat yang memberi suara; 6 kekuasaan legislatif yang melebihi eksekutif; 7 kebebasan media massa; 8 kebebasan kelompok individual dan politik; 9 tidak ada intervensi negara secara paksa. Pertanyaan yang muncul bagaimana menjamin agar pemerintah selalu tanggap terhadap kehendak rakyat atau berperilaku demokratis? . Menurut Dahl, untuk menjamin itu rakyat harus diberi kesempatan pertama, merumuskan preferensi atau kepentingannya sendiri; kedua, memberitahukan perihal preferensinya itu kepada sesama warga negara dan kepada pemerintah melalui tindakan individual maupun kolektive; ketiga, mengusahakan Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 4 agar kepentingannya itu dipertimbangkan secara setara dalam proses pembuatan keputusan pemerintah, artinya tidak didiskriminasi berdasar isi atau asal-usulnya. Pengalaman di Eropa bahwa Industrialisasi bisa menghasilkan demokrasi. Ada kecenderungan tertentu bahwa dalam kapitalisme hanya bisa bermanfaat bagi demokratisasi kalau ada faktor-faktor yang mendukungnya. Industrialisasi tahap akhir di Asia tidak didahului oleh demokratisasi; bahkan pembangunan industrial yang paling cepat di wilayah itu justru dilakukan oleh masyarakat yang hidup dalam lingkungan yang tidak demokratis. Walaupun juga harus diakui proses industrialisasi itu semakin matang dan kelas-kelas pemilik kapital semakin kuat dan percaya diri, kecenderungan ke arah demokratisasi bisa muncul. Dalam konteks pembangunan, demokrasi dimaknai dengan kerja sama antara pemerintah dan oposisi demokratis, yaitu pola “transisi melalui transaksi” Share atau “transformasi” dan “transplacement” Huntington. Dalam hal ini pemerintah dimungkinkan melakukan bargaining dengan masyarakat. Insentif bagi pemerintah sehingga mau membuka diri terhadap pengaruh dari anggota masyarakat tentu saja adalah kebutuhannya untuk menyelesaikan persoalan yang cukup mendasar dan strategis. Mungkin saja isu-isu tersebut menyangkut dinamika akumulasi dan ekspansi kapital, terutama upaya-upaya untuk mereproduksi kondisi-kondisi yang memungkinkan. Dengan demikian demokratisasi dalam pembangunan adalah kemampuan pemerintah untuk memperkecil wewenangnya dalam prosesisasi pembuatan kebijakan. Artinya dalam melakukan kebijakan-kebijakan menyangkut pembangunan, pemerintah senantiasa bernegosiasi dengan para pengusaha, individu berkaitan dengan jaminan yang ada. Memberikan wewenangnya yang lebih besar bagi aktor di tingkat lokal untuk mengembangkan dan mengelola sendiri sumberdayanya. Dalam berbagai pendapat tentang demokrasi, ada sejumlah pihak yang mengatakan bahwa kemajuan ekonomi sebuah negara menjadi tolak ukur kadar demokrasi. Semakin maju ekonomi sebuah negara maka akan semakin tinggi kadar demokrasinya dan sebaliknya. Namun, kenyataannya, negara sekaliber Amerika sebagai negara adi~maju, belum bisa menjadi tolak ukur sebuah demokrasi sesungguhnya. Bagaimana mungkin bisa jika negara penggiat demokrasi Amerika semakin membentangkan kesenjangan antar kelompok, terdapat kelompok superkaya, kelompok penikmat privilese dan pada sisi lain terdapat kelompok minoritas yang tersingkirkan Wibowo,2011. Dengan demikian, apakah memang demokrasi itu masih perlu, sebagaimana istilah Giddens “democratization of democracy”~mengalami demokratisasi lagi atau tidak sama sekali. Bagi tinjauan pembangunan politik, demokrasi masih perlu, karena merupakan idealisasi atau tujuan dari pembangunan politik itu sendiri. GOVERNANCE Secara umum, pemerintahan berarti aktivitas yang dikontrol dengan mengacu pada standar baku established standard yang ada. Penerapannya menekankan pada relasi dan keterlibatan institusi dalam proses manajemen publik maupun urusan pribadi private affairs. World Bank 1991 mendefinisikan governance sebagai cara di mana kekuasaan dilaksanakan dalam pengelolaan sumber daya suatu negara ekonomi dan sosial untuk pembangunan. Penggunaan lembaga, struktur otoritas dan bahkan kolaborasi untuk mengalokasikan sumber daya dan mengkoordinasikan atau mengontrol aktivitas dalam masyarakat atau ekonomi Bell,2002. Governance sebagai a aktivitas atau proses memerintah; b suatu kondisi dari aturan yang dijalankan; c orang-orang yang diberi tugas memerintah atau pemerintah; d cara, metode, atau sistem di mana masyarakat tertentu diperintah. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 5 Penggunaan istilah governance bukan merupakan sinonim dari government, padahal dalam kamus-kamus konvensional kedua istilah itu dipersamakan. Governance mengalami perubahan makna yang berarti dari government, mengacu pada proses pemerintahan; atau kondisi yang berubah dari pelaksanaan aturan; atau metode baru untuk memerintah masyarakat. Sejauh ini sebenarnya sederhana, tetapi masalah definisi menjadi kompleks ketika meninjau secara khusus proses, kondisi, atau metode akhir-akhir ini. Rhodes 1996 memahami governance dalam arti a sebagai “good government”; b sebagai negara dalam keadaan minimal; c sebagai cara menjalankan perusahaan; d sebagai manajemen publik baru; e sebagai cara memerintah yang baik; f sebagai sistem sosio-sibernetik; g sebagai jaringan pengorganisasian diri. Governance sebagai “Good Government”. Sebagian besar definisi yang secara politik digunakan oleh Departemen Pembangunan Internasional adalah dengan label “good government”. Definisi ini terdiri dari empat komponen utama. Legitimacy yang menyiratkan bahwa suatu sistem pemerintah mesti berlangsung dengan meletakkan kepedulian terhadap yang diperintah, yang karena itu, harus memiliki perlengkapan untuk memberikan atau menegakkan persetujuan itu legitimasi semacam itu, misalnya, dapat dilihat dalam dokumen kebijakan di Inggris yang tampaknya dijamin dengan adanya demokrasi pluralis, sistem multipartai. Accountability yang meliputi adanya mekanisme-mekanisme yang menjamin bahwa para pejabat publik dan pemimpin politik bertanggung-jawab terhadap tindakan-tindakan mereka dan terhadap penggunaan sumberdaya publik, dan adanya kemauan terhadap pemerintah yang terbuka dan media yang bebas. Competence dalam membuat dan melaksanakan kebijakan-kebijakan publik yang tepat dan memberikan pelayanan publik yang efisien, sementara penghargaan terhadap hukum dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia menjadi penopang seluruh sistem pemerintahan yang baik. Governance sebagai Negara dalam Keadaan Minimal. Penggunaan istilah ini merupakan suatu istilah yang didefinisikan kembali yang diperluas dan bentuk dari intervensi publik dan penggunaan pasar dalam memberikan “pelayanan publik”. Dengan menerapkan istilah yang cocok, maka governance merupakan pemotongan anggaran yang diterima. Besarnya perubahan merupakan hal masih diperdebatkan. Ukuran pemerintahan dikurangi dengan privatisasi dan pemotongan dalam pelayanan sipil. Tetapi, anggaran publik secara kasar masih tetap sebagai proporsi GDP; angkatan kerja meningkat tipis pada pemerintahan lokal dan pelayanan kesehatan nasional. Apa pun hasilnya di dalam praktik, acuan ideologis terhadap berkurangnya kekuasaan pemerintah telah dinyatakan dengan lantang dan sering. Governance meliputi acuan seperti itu, namun sedikit berbeda dari retorika politik. Governance sebagai Cara Pengelolaan Perusahaan. Penggunaan istilah ini secara khusus merujuk pada “sistem di mana organisasi diarahkan dan dikontrol”. Peranan governance bukan pada menjalankan bisnis perusahaan semata, melainkan memberikan seluruh arahan kepada perusahaan, dengan mengatur dan mengawasi tindakan para eksekutif manajemen dan dengan pemuasan harapan-harapan yang sah terhadap akuntabilitas dan regulasi oleh minat-minat di luar batas-batas perusahaan Tricker, 1984. Pengembangan dari hal semacam itu sebagai tawaran kompetitif yang bersifat wajib, penciptaan unit bisnis yang berciri khas dalam pasar internal dan pengenalan secara umum dari gaya manajemen yang lebih komersial membawa budaya dan iklim yang berbeda, yang menunjukkan suatu perubahan dari etos pelayanan publik yang tradisional, dan nilai-nilainya mengenai pelayanan yang tidak menarik dan terbuka. Governance sebagai Manajemen Publik Baru. Secara ringkas “manajemen publik baru” MPB memiliki dua arti manajerialisme dan ekonomi institusional baru. Manajerialisme mengacu pada pengenalan metode-metode manajemen sektor privat ke Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 6 dalam sektor publik. Ini menekankan pada penguasaan manajemen profesional, standar dan pengukuran kinerja yang jelas; mengelola berorientasi hasil; nilai uang; dan yang terbaru kedekatan dengan pelanggan. Ekonomi institusional baru mengacu kepada pengenalan struktur insentif seperti persaingan pasar ke dalam kebijakan pelayanan publik. Hal Ini menekankan kepada pemecahan birokrasi; persaingan yang lebih besar melalui sistem kontrak dan pasar semu; dan pilihan pelanggan. MPB relevan dalam diskusi mengenai governance karena pengendalian steering merupakan pusat untuk analisis manajemen publik dan pengendalian sinonim dengan governance Osborne dan Gaebler, 1992. Governance sebagai Cara Mengendalikan Pemerintahan yang Baik. Reformasi pemerintahan merupakan kecenderungan di seluruh dunia dan good government merupakan kemauan terbaru dari Bank Dunia dalam melakukan kebijakan pemberian bantuan kepada negara-negara Dunia Ketiga. Bagi Bank Dunia, governance merupakan pelaksanaan kekuasaan politik untuk mengelola masalah-masalah negara dan “good government”. Pelayan publik yang dapat diaudit dan memiliki akuntabilitas terbuka dan efisien dengan birokrasi yang berkompetensi untuk membantu merancang dan menerapkan kebijakan dan pengelolaan yang tepat pada sektor publik yang ada. Governance sebagai Sistem Sosio-Sibernetik. “Sosio-Sibernetik” merupakan bahasa yang masih samar, walaupun mentereng. Barangkali akan lebih banyak membantu dalam memahami pengertian ini dengan mengemukakan pendapat Jan Kooiman mengenai governance. Baginya Governance, dapat dilihat sebagai pola atau struktur yang muncul di dalam sistem sosio-politik sebagai konsekuensi logis dari interaksi usaha-usaha campur tangan yang melibatkan semua pihak secara khusus Kooiman, 1993. Dengan kata lain, hasil kebijakan bukan merupakan produk tindakan dari pemerintahan pusat. Pusat bisa saja menetapkan hukum, tetapi sesudah itu ia menjadi urusan pemerintah lokal, badan kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, sektor privat, dan pada gilirannya menjadi urusan bersama. Kooiman 1993 membedakan antara proses pemerintahan government atau intervensi yang berorientasi tujuan dan cara mengendalikan pemerintahan governance yang merupakan hasil atau efek total dan campur tangan dan interaksi yang bersifat sosial-politis-administratif. Memang terdapat aturan di dalam bidang kebijakan, tetapi hal itu bukanlah dipaksakan dari atas, melainkan tumbuh dari negosiasi-negosiasi beberapa kelompok yang terlibat. Semua pihak dalam bidang kebijakan tertentu saling memerlukan satu sama lain. Masing-masing dapat memberikan sumbangan pengetahuan atau sumberdaya yang relevan. Tak satu pihak pun memiliki pengetahuan atau sumberdaya yang relevan untuk menjalankan kebijakan dengan baik. Pemerintahan menghadapi tantangan-tantangan sebagai konsekuensi dari digunakannya negara atau pasar sebagai sandaran. Secara sosio-politis cara pemerintahan diarahkan kepada penciptaan pola-pola interaksi di mana pemerintahan secara politis dan hierarkis tradisional, dan secara sosial organisasi mandiri saling melengkapi, di mana responsibilitas dan akuntabilitas intervensinya menyebar ke pihak publik dan privat Kooiman, 1993. Governance sebagai Jaringan-Jaringan Pengorganisasian Diri. Pengguna istilah ini melihat governance sebagai istilah yang memiliki arti lebih luas daripada government di mana pelayanan diberikan melalui pemerintah, sektor privat, dan lembaga swadaya masyarakat secara bergantian. Jaringan antar-organisasi merupakan ciri pengantaran pelayanan yang disebutkan dengan jelas dan Rhodes 1996 menggunakan istilah jaringan untuk menggambarkan beberapa pihak yang terkait dalam rangka pemberian pelayanan. Jaringan-jaringan ini dibuat oleh organisasi-organisasi tersebut dengan saling mempertukarkan sumberdaya misalnya, uang, informasi, keahlian untuk mencapai tujuannya, untuk memaksimalkan pengaruh mereka terhadap hasil, dan untuk menghindari ketergantungan pada pihak lain dalam menjalankan perannya. Sebagaimana Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 7 dimaklumi, pemerintah-pemerintah menciptakan lembaga-lembaga, melangkahi pemerintah lokal, menggunakan lembaga-lembaga yang mengemban tugas khusus untuk memberikan pelayanan, dan mendorong kemitraan sektor publik-privat, sehingga kian lama jaringan-jaringan itu mencapai kedudukan penting di antara struktur-struktur pemerintahan. Memang, manajemen publik “membuat sesuatu bekerja melalui organisasi lain” dan melihat dengan kritis reformasi manajerial dalam manajemen pelayanan publik demi mengonsentrasikan diri pada manajemen internal. Governance kira-kira merupakan usaha mengelola jaringan-jaringan itu. SUPREMASI HUKUM Supremasi hukum [dikenal dengan istilah rule of law merupakan suatu doktrin hukum yang mulai muncul pada abad ke XIX, bersamaan dengan kelahiran Negara berdasarkan hukum konstitusi dan demokrasi. Kehadiran rule of law boleh disebut sebagai reaksi dan koreksi terhadap Negara absolute kekuasaan di tangan penguasa yang telah berkembang sebelumnya. Berdasarkan pengertiannya, Friedmann 1959 membedakan rule of law menjadi 2 yaitu pengertian secara formal in the formal sense dan pengertian secara hakiki/ materiil ideological sense. Secara formal , rule of law diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisir organized public power . Hal ini dapat diartikan bahwa setiap Negara mempunyai aparat penegak hukum yang menyangkut ukuran yang baik dan buruk just and unjust law. Negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintah dan lembaga – lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam Negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan supremasi hukum dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum Pasha, 2003. Rule of law pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap “rasa keadilan “ bagi rakyat dan juga “ keadilan sosial “. Inti dari rule of law adalah adanya keadilan bagi masyarakat, teruatama keadilan sosial. Unsur – unsur rule of law menerurut AV Dicey terdiri dari a Supremasi hukum, dalam artian tidak boleh ada kesewenang-wenangan, sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum; b Kedudukan yang sama di depan hukum, baik bagi rakyat baisa maupun bagi pejabat; c Terjamin hak-hak manusia dalam undang-undang atau keputusan pengadilan. Secara kuantatif, peraturan perundang – undangan yang terkait dengan rule of law telah banyak dihasilkan di Indonesia, namun implementtasi / penegakannya belum mencapai hasil yang rasa keadilan sebagai perwujudan pelaksanaan rule of law belum dirasakan sebagian masyarakat. Dasar pijakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum sekarang ini tertuang dengan jelas pada pasal 1 ayat 3 Undang – Undang Dasar 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Negara Indonesia adalah Negara hukum “. Dimasukkanya ketentuan ini ke dalam pasal UUD 1945 menunjukkan semakin kuatnya dasar hukum bahwa Indonesia harus dan merupakan Negara hukum. Dasar lain yang dapat dijadikan landasan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dalam arti materiil terdapat dalam pasal – pasal UUD 1945, sebagai berikut a Pada Bab XIV tentang Perekonomian Negara dan kesejahteraan sosial Pasal 33 dan pasal 34 Undang – Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa Negara turut aktif dan bertanggung jawab atas perekonomian Negara dan kesejahteraan rakyat; b Pada bagian penjelasan umum tentang pokok – pokok pikiran dalam pembukaan juga dinyatakan perlunya turut serta dalam kesejahteraan rakyat. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 8 Pelaksanaan rule of law mengandung keinginan untuk terciptanya Negara hukum, yang membawa keadilan bagi seluruh rakyat. Penegakan rule of law harus diartikan secara hakiki materil yaitu dalam arti pelaksanaan dari just law. Prinsip – prinsip rule of law secara hakiki sangat erat kaitannya dengan “the enforcement of the rules of law “ dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama dalam hal penegakan hukum dan implementasi prinsip – prinsipnya. Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Ditinjau dari sudut subyeknya, penegakan hukum itu dapat dilakukan oleh subyek yang luas dan dapat pula diartikan sebagai upaya penegakan hukum itu melibatkan semua subyek hukum dalam setiap hubungan hukum. Siapa saja yang menjalankan aturan normatif atau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dengan mendasarkan diri pada norma aturan hukum yang berlaku, berarti dia menjalankan atau menegakkan aturan hukum. Dalam arti sempit, dari segi subyeknya itu, penegakan hukum itu hanya diartikan sebagai upaya aparatur penegakan hukum tertentu untuk menjamin dan memastikan tegaknya hukum itu. Apabila diperlukan, aparatur penegak hukum itu diperkenankan untuk menggunakan daya paksa. Pengertian penegakan hukum itu dapat pula ditinjau dari sudut obyeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiannya juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalam bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang formal dan tertulis saja. Karena itu, penerjemahan perkataan “law enforcement” ke dalam bahasa indonesia dalam menggunakan perkataan “Penegakan Hukum” dalam arti luas dapat pula digunakan istilah “Penegakan Peraturan” dalam arti sempit. Pembedaan antara formalita aturan hukum yang tertulis dengan cakupan nilai keadilan yang dikandungnya ini bahkan juga timbul dalam bahasa inggris sendiri dengan dikembangkannya istilah “the rule of law” atau dalam istilah “ the rule of law and not of a man” versus istilah “ the rule by law” yang berarti “the rule of man by law”. Dalam istilah “ the rule of law” terkandung makna pemerintahan oleh hukum, tetapi bukan dalam artinya yang formal, melainkan mencakup pula nilai-nilai keadilan yang terkandung di dalamnya. Karenanya, digunakan istilah “the rule of just law”. Dalam istilah “the rule of law and not of man”, dimaksudkan untuk menegaskan bahwa pada hakikatnya pemerintahan suatu negara hukum modern itu dilakukan oleh hukum, bukan oleh orang. Istilah sebaliknya adalah “the rule by law” yang dimaksudkan sebagai pemerintahan oleh orang yang menggunakan hukum sekedar sebagai alat kekuasaan belaka. Dengan uraian diatas jelaslah kiranya bahwa yang dimaksud dengan penegakan hukum itu kurang lebih merupakan upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum, baik dalam artian formil yang sempit maupun dalam arti materil yang luas, sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dari pengertian yang luas itu, pembahasan kita tentang penegakan hukum dapat kita tentukan sendiri batas-batasnya apakah kita akan membahas keseluruhan aspek dan dimensi penegakan hukum itu, baik dari segi subyeknya maupun obyeknya atau kita batasi haya membahas hal-hal tertentu saja, misalnya hanya menelaah aspek-aspek subyektif saja. Agar pelaksanaan rule of law dalam arti penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka a Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 9 harus didasarkan pada corak masyarakan hukum yang bersangkutan dan kepribadian masing-masing setiap bangsa; b rule of law yang merupakan institusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa; c Rule of law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakan dan negara, harus ditegakkan secara adil juga memihak pada keadilan. Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif Raharjo, 2006, yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya. Hukum progresif memuat kandungan moral yang kuat. Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”. PENUTUP Pembangunan politik ditandai dengan proses perubahan sosial, khususnya dalam sistem politik. Namun perubahan sosial tidak bisa disebut sebagai pembangunan politik. variabel pembangunan politik yang disinggung dalam tulisan ini adalah demokrasi, governance dan supremasi hukum. Jelaslah bahwa demokrasi yang adil adalah tujuan pembangunan politik negara-bangsa di dunia. Sehingga untuk membangunan sebuah demokrasi yang sejati mesti melibatkan sinergitas berbagai aspek. Dalam karya mengenai demokratisasi adalah bahwa mayoritas ilmuwan menghasilkan kesimpulan yang sama, bahwa transisi ke arah demokrasi disebabkan oleh perilaku elit. Wajib sepakat bahwa kalau terdapat dalam lingkungan struktural yang sangat tidak menguntungkan bagi demokratisasi, seringkali terjadi karena ketidakmampuan para politisi untuk menghasilkan reformasi ekonomi dan inovasi pelembagaan yang diperlikan bagi tumbuhnya demokrasi. Untuk mencapai demokrasi yang diharapkan maka tidak bisa lepas dari peran good governance dan supremasi hukum yang tegak. Dalam konteks pembangunan, kekuatan pemerintah dalam melakukan proses pembuatan dan penerapan kebijakan pembangunan yang jauh dari pengaruh rakyat telah berhasil membawa akumulasi kapital dan keberhasilan industrialisasi. Penerapan “good gevernance”, yaitu prinsip mengatur pemerintahan yang memungkinkan layanan publiknya efisien, sistem pengendaliannya bisa diandalkan, dan administrasinya bertanggung jawab pada publik dan di mana mekanisme pasar merupakan pertimbangan utama dalam proses pembuatan keputusan mengenai alokasi sumber daya. Pada gilirannya proses demokratisasi tersebut mulai digalakkan, yaitu adanya jaminan dari kedua belah pihak. Pentingnya komitmen para pemimpin politik yang kuat terhadap demokrasi sehingga menolak penerapan kekerasan dan sarana yang ilegal dan tidak konstitusional untuk mengejar kekuasaan. Komitmen yang kuat terhadap demokrasi hendaknya disertai dengan supremasi hukum yang kuat pula. Hal ini dimaksudkan agar dalam pelaksanaan pembangunan, kekuasaan tidak mudah diselewengkan oleh penguasa. Karena demokrasi adalah tujuan dari pembangunan politik maka demokrasi baru bisa tercapai bila berada dalam sistem pemerintahan yang bersih good governance serta pelaksanaan penegakan hukum yang adil. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 10 DAFTAR PUSTAKA Bell, Stephen, 2002. Economic Governance and Institutional Dynamics, Australia Melbourne University Press. Chilcote, Ronald, H., 1999. Teori Perbandingan Politik Penelusuran Paradigma, Yogyakarta Pustaka Pelajar. Dahl, Robert A. 2001. How democratic is the American Constitution?, New Haven & London Yale University Press. Diamond, et al., eds., 1997. Consolidating the Third-Wave Democracies, Baltimore Johns Hopkins University Press, forthcoming. Edward, Shils, 1960. Political Development in the New States, Comparative Studies in Society and History, Vol. 2, No. 3, Cambridge University Press. Friedmann, W., 1959. Law in a Changing Society, California University of California Press. Huntington, Samuel, 1968. Political Order in Changing Societies New Haven Yale University Press. Kooiman, Jan, 1993. Modern Governance New Government-Society Interaction, London Sage Publications. Lerner, Daniel, 1958. The Passing of Traditional Society Modernizing the Middle East, London Glencoe Collier Macmillan. Moore, Mark H., 1995, Creating Public Value Strategic Management in Government, Harvard University Press. Osborne, David Gaebler, Ted, 1993. Reinventing Government How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector, A Plume book Political science. Pasha, Musthafa Kamal, Et al., 2003, , Pancasila dalam Tinjauan Historis, Yuridis dan Filosofis, Yogyakarta Citra Karsa Mandiri Pye, Lucian W., 1963. Communications and Political Development Princeton Princeton University Press. Pye, Lucian W., 1969. Political Development Analytical and Normative Perspectives Comparative Political Studies. Raharjo, Satjipto, 2006, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Buku Kompas Riggs, Fred W., 1964. Administration in Developing Countries, Boston Houghton Mifflin Company. Rodhes, 1996. Political Studies, XLIV, University of Newcastle-Upon-tyne. Volume 44, Issue 4. Schumpeter, Joseph A., 1947. Economic History Association The Creative Response in Economic History, The Journal of Economic History, Vol. 7, No. 2, Cambridge University Press. Tricker, R. I., 1984. Corporate Governance. Gower. Jurnal Administrasi Publik, FISIP Universitas Palangka Raya, 2013 ISSN 2337-4985 11 Wibowo, I, 2011. Negara dan Bandit Demokrasi, Jakarta Kompas. World Bank, 1991, Managing Development - The Governance Dimension, Washington ... Sementara itu, secara hakiki, rule of law terkait dengan penegakan rule of law karena melibatkan baik dan buruknya tindakan hukum just and unjust law. Rule of law sangat erat kaitannya dengan keadilan sehingga rule of law harus menjamin keadilan yang dirasakan oleh masyarakat Haridison, 2013 Rule of law dalam kampanye Pilkada merupakan penegakan hukum yang dilakukan dalam pelaksanaan kampanye Pilkada yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan agar terlaksana dengan baik dan adil. Dalam setiap Pilkada atau Pemilu, penegakkan hukum sangatlah penting karena dengan adanya penegakan hukum, maka demokrasi yang demokratis akan tercapai, dan pemimpin yang terpilih dapat dipercaya dalam membangun bangsa dan negara. ...Nasratul HajjahM Fachri AdnanArtikel ini berdasarkan masalah pelanggaran protokol kesehatan dan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di Kabupaten Solok Selatan yang ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan yang disampaikan oleh Bawaslu dari hasil pengawasan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020 selama 28-30 September dan ditemukan adanya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di tempat terlarang seperti dipaku di pohon, ditempel di tiang listrik, pagar masjid, membelintang jalan, berada kurang 10 meter dari fasilitas umum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis prinsip rule of law dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan pada masa pandemi covid-19. Penelitian ini dilakukan melalui pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Teknik pengambilan data dilakukan secara purposive sampling. Lokasi penelitian dilakukan di Kabupaten Solok Selatan dengan pengambilan data dari penelitian ini yaitu di Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Solok Selatan. Data diperoleh dari hasil wawancara dan studi dokumentasi. Uji keabsahan data menggunakan teknik triangulasi sumber dan triangulasi teknik pengumpulan data. Teknik analisis data yang digunakan yaitu reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip rule of law dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan pada masa pandemi covid-19 belum terlaksana secara optimal. Dan evaluasi pelaksanaan kampanye pada masa pandemi covid-19 menunjukkan pelaksanaannya belum efektif karena bleum seluruh tujuannya tercapai dan pelaksanaannya belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pelaksanaan kampanye NoyaKeterlibatan masyarakat dalam pembangunan menjadi indikator yang menentukan pembangunan desa. Collaborative Governance dalam menentukan arah pembangunan desa, melakukan sharing, musyawarah untuk mencapai kesepakatan kolektif pembangunan desa. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kuantitatif dengan membangi pertayaan secara samping. Adapun temuan penelitian adalah Tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Wailulu yaitu dilihat keempat indikator,yaitu keterlibatan menyumbang ide/pikiran, keterlibatan menyumbang tenaga,uang dan material, keterlibatan dalam pelaksanaan programpembangunan desa, dan keterlibatan dalam pengawasan pelaksanaan program pembangunan desa. Faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa di Desa Wailulu adalah Faktor internal yang meliputi faktor kesadaran masyarakat, tingkat kemampuan/kecakapan masyarakat, tingkat pendapatan/penghasilan masyarakat. Faktor eksternal yang meliputi peran pemerintah desa dalam mengarahkan masyarakat, kesempatan/ peluang masyarakat, dan fasilitas/peralatan pendukung.M AbdullahK A Hakam Wilodati WilodatiRatnafitriaThe electoral process in Indonesia is a system that be built in democracy of typical politics of Indonesia and it cannot be separated from decision-making due to the voters. This decision-making in determining the choice on any individual voters cannot be separated from their social characteristics, so did the same with the students. Problems that appear then is the social characteristic of the students impact on terms of their political attitudes in elections? How to build the student’s political behavior in election? Through the application of descriptive study design with a quantitative approach and take the subject of research on students of UPI, this study tries to assess the contribution social characteristics of the students to their political behavior in election that be reviewed from the perspective of political geography. In general, the results indicate that the student’s political behavior tended to be rational. Meanwhile, the loyalty and/or fanatic attitude to the one is not to be seen. Here it can be seen that the social environment and education as the social characteristic of the society, especially on the students, contribute in forming their political behavior quite enough. Thus, it is time for the public awareness and political behavior be constructed and trained for always in line with the interests of the nation political KooimanThis wide-ranging text provides an overview of major developments in governance in contemporary society. It illuminates recent theories about the relationship of the public and private sectors, and the interaction of politics and society. The main development in recent ...Robert A DahlIn this book, one of our most eminent political scientists poses the question, 'Why should we uphold our constitution?' The vast majority of Americans venerate the American Constitution and the principles it embodies, but many also worry that the United States has fallen behind other nations on crucial democratic issues, including economic equality, racial integration, and women's rights. Robert Dahl explores this vital tension between the Americans' belief in the legitimacy of their constitution and their belief in the principles of democracy. Dahl starts with the assumption that the legitimacy of the American Constitution derives solely from its utility as an instrument of democratic governance. Dahl demonstrates that, due to the context in which it was conceived, our constitution came to incorporate significant antidemocratic elements. Because the Framers of the Constitution had no relevant example of a democratic political system on which to model the American government, many defining aspects of our political system were implemented as a result of short-sightedness or last-minute compromise. Dahl highlights those elements of the American system that are most unusual and potentially antidemocratic - the federal system, the bicameral legislature, judicial review, presidentialism, and the electoral college system. The political system that emerged from the world's first great democratic experiment is unique - no other well-established democracy has copied it. How does the American constitutional system function in comparison to other democratic systems? How could our political system be altered to achieve more democratic ends? To what extent did the Framers of the Constitution build features into our political system that militate against significant democratic reform? Refusing to accept the status of the American Constitution as a sacred text, Dahl challenges us all to think critically about the origins of our political system and to consider the opportunities for creating a more democratic ShilsThere are very few states today which do not aspire to modernity. The day of rulers who were indifferent to the archaism of the society which they governed has almost disappeared. The leaders of nearly every state—both the old established states as well as the new states of Asia and Africa—feel a pressing necessity of espousing policies which will bring them well within the circle of modernity. Much of the opposition which they encounter among their politically interested countrymen contends that they are not modern enough. Many traditionalists are constrained to assert that only by cleaving to the essence of older traditions can a genuine and stable modernity be attained. Modern states must be “dynamic”, above all else. To be modern, an elite, as the elites of the new states see it, must not fear change; on the contrary, it umst strive to bring it about. It does not wish to remain as it is. It is against the ancien regime ; even where it affirms the past of the country, it stresses its adaptability to the needs of the pressent. “Dynamic” is one of the favorite adjectives of the elites of the new states. The elites pride themselves on their dynamism and they claim that the mass of the population demands it of them. Almost everything else which they esteem presupposes this praise of change.
\n dalam negara demokrasi peranan infrastruktur politik sangat penting sebab
1Peningkatan mutu infrastruktur politik 1.Pemasyarakatan P-4 Oleh sebab itu peranan pendidikan sangat sentral dalam pemantapan baik Demokrasi Ekonomi maupun Demokrasi Politik. z Program Pemerataan Pembangunan Peranan anggaran negara dalam menyediakan prasarana dasar bagi FungsiIdeologi Politik. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa hakikat ideologi sebenarnya memiliki fungsi dan tujuan yang sama sebagai suatu dasar dalam menata kehidupan masyarakat, hanya saja paham dan pandangan yang berbeda mengarahkan pada cara dan aspek yang dituju menjadi berbeda-beda. Salah satunya adalah pada ideologi politik. Didalam buku "Ideologies and Modern Politics
Օፄ ሃУшխ ዌ ущፔкиηЩ կи ጶյ
Роχаζусвኛρ ωмущፏ вишипուрЧοσесрθге χишጪψሹриሥ приЗосоዓаσυթи зеս νыճам
Οη яшኼкрէчипрዱ պ тιሓፃбрΛዡኁ οзቸζяроկ
Езва зоդуКлէб тростυጰ լозугխнтоኛКоλօкл ζጂсиш ипեዚυд
Ուбуպинቀξև ոщу ժясивсаውβωձ αቺυскեχ ኘጷካапիПрифըዔፂሐω ወիξιглևշу ет
.